Tak Terima Ratusan Botol Miras Miliknya Disita saat Razia, Pemilik Cafe Laporkan Satpol PP ke Polisi

Miras tersebut diamankan setelah Satpol-PP menggeledah lokasi dan menemukan ratusan botol miras yang tersimpan di gudang belakang cafe

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Pemilik HI C Guest House and cafe, Husni Coadris Cun Hing mendatangi SPKT Polrestabes Palembang 

TRIBUNJABAR.ID, PALEMBANG - Seorang pemilik HI C Guest House and Cafe melaporkan ASN yang bekerja di Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan.

Pemilik cafe tersebut melaporkan petugas satpol PP karena tak terima minuman keras miliknya disita.

ASN tersebut dilaporkan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan.

Sebelumnya, razia Satpol-PP Provinsi Sumsel pada Rabu malam berhasil mengamankan 268 botol miras dari HI C Guest House and Cafe.

Baca juga: Polres Sukabumi Musnahkan 5.103 Botol Miras, AKBP Dedy Berharap Miras Berkurang Bahkan Ditiadakan

Miras ini diamankan karena dijual tanpa memiliki izin edar.

Miras tersebut diamankan setelah Satpol-PP menggeledah lokasi dan menemukan ratusan botol miras yang tersimpan di gudang belakang cafe dan diselipkan di etalase depan.

Husni Coadris Cun Hing pemilik kos-kosan dan cafe mendatangi SPKT Polrestabes Palembang dan melaporkan seorang ASN Satpol-PP dan teman-temannya (Satpol-PP lainnya) karena menurutnya tindakan yang dilakukan adalah pencurian pasal 363.

"Barang saya disita begitu saja. Sewaktu razia, awalnya saya lagi tidak ada di tempat hanya ada karyawan saja. Kemudian karyawan saya menelepon meminta saya datang ke cafe. Ketika saya sampai barang-barang (miras) sudah diangkut," kata Husni saat membuat laporan, Kamis (14/4/2022).

Husni sempat berdebat dengan terlapor dan Satpol-PP lainnya, ia mengklaim bahwa pihaknya memiliki surat izin miras yang dijual.

"Ada surat izinnya, saya ditanya soal surat izin dan saya jawab ada. Dan kata mereka saya harus urus dulu, " katanya.

Husni mengaku kerugian yang dialami mencapai Rp 8,8 juta.

Disebut Tak Miliki Izin Edar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sumsel mengamankan 268 botol miras yang dijual tanpa izin dari sebuah cafe sekaligus kos-kosan yang berlokasi di Jalan Petanang, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Baca juga: Jelang Bulan Puasa, Polres Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Bising

Ratusan botol tersebut tersimpan di gudang belakang HI C Guest House and Cafe, dan diketahui petugas barang tersebut disembunyikan.

Pemilik serta penjaga Cafe tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat izin menjual miras.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved