Soal THR ASN di Sumedang, Kapan Akan Dibayarkan? Ini Kata Sekda

Sekda Sumedang memberikan penjelasan mengenai kapan THR untuk ASN diberikan.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman saat memberikan keterangan kepada TribunJabar.id di Sumedang, Jumat (24/12/2021). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang masih menanti aturan terkait pembagian tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di Sumedang

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan pemerintah (PP) tentang pembagian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima pensiunan, serta tambahan tunjangan kinerja senilai 50 persen.
 
Tunjangan kinerja itu dikatakan untuk menghormati para pegawai pemerintah yang telah bekerja keras menghadapi pandemi Covid-19. 

"Ya, kami masih menunggu detail aturannya bagaimana," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman kepada TribunJabar.id, Jumat (15/4/2022) melalui sambungan seluler. 

Pembagian THR dan gaji ke-13 diatur oleh Kementerian Keuangan untuk uang yang bersumber dari APBN dan oleh Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD. 

"Nanti kalau sudah ada detail aturannya dan kapan waktunya, segera kami sampaikan," kata Herman. 

Dia mengatakan Pemkab Sumedang akan selalu taat kepada kebijakan yang dikeluarkan oleh pusat.

Diketahui, pembagian THR untuk ASN memang akan dilaksanakan pada waktu dekat, tetapi belum jelas tanggalnya. 

"Tunggu saja. Kami taat," katanya. 

Baca juga: Kapan THR untuk PNS, P3K dan Honorer Jawa Barat Akan Cair? Ini Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved