Ini Bahayanya Nekat Ngabuburit di Area Rel Kereta Api, Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah hingga Penjara
Jalur KA hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan KA dan bagi pihak yang terkait dengan operasional KA.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengingatkan warga untuk tidak ngabuburit di area rel kereta api.
Selain mengganggu perjalanan kereta, aktivitas tersebut rawan kecelakaan.
"Berada di lokasi yang bukan peruntukkannya tentu akan berbahaya bagi diri sendiri dan orang banyak, sama halnya dengan berada di jalur KA," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo dalam rilisnya, Kamis (14/4).
Baca juga: Ngabuburit di Jambansari Ciamis,Bisa Nikmati Kuliner Hingga Bisa Asah Pisau dan Belati di Pande Besi
Kuswardoyo menjelaskan, jalur KA hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan KA dan bagi pihak yang terkait dengan operasional KA.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Pasal 181 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 menegaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain, selain angkutan KA.
Bila melanggar orang tersebut bisa dipidana penjara 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
"Pada Ramadan ini aktivitas warga meningkat ketika jelang berbuka puasa," ujarnya.
Saat ini, sambung Kuswardoyo, jumlah pelintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung mencapai 451. Terdiri dari 103 pelintasan resmi terjaga dan 348 pelintasan liar atau tidak dijaga.
Dari data tersebut, pada 2022 Daop 2 Bandung memprogramkan 14 pelintasan tidak resmi akan ditutup.
Sejak Januari sampai saat ini sudah terdapat 9 pelintasan sebidang liar yang terealisasi ditutup.
Baca juga: Berkunjung Ke Majalengka, Ini Deretan Tempat Ngabuburit yang Asyik Sambil Nunggu Buka Puasa
"Kami terus melakukan sosialisasi, mengajak masyarakat lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan," tutup Kuswardoyo.
(kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ngabuburit-ala-warga-depok-purwakarta-nongkrong-di-atas-rel-kereta-api-di-ketinggian-300-meter.jpg)