Jadwal dan Besaran THR PNS TNI/Polri Lebaran 2022 Golongan I Sampai IV, Berikut Bocoran Gaji ke-13

Baik THR dan gaji ke-13 untuk PNS TNI/Polri, pembayarannya dilakukan secara serentak sebagaimana aturan yang telah ditetapkan. Berikut bocorannya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
kolase
Ilustrasi pencairan THR PNS 2022 

- Golongan III Rp 37.000

- Golongan IV Rp 41.000

Adapun rincian THR melekat pada tunjangan suami/istri mendapatkan besaran 5 persen dari gaji pokok.

Sementara tunjangan anak besarannya 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak).

Berikut besaran tunjangan jabatan PNS berdasarkan jabatan struktural dibayar per bulan, di antaranya:

- Eselon VA: Rp 360.000

- Eselon IVB: Rp 490.000

- Eselon IVAA: Rp 540.000

- Eselon IIIA: Rp 1.260.000

- Eselon IA: Rp 5.500.000 

Bagi PNS yang menerima tunjangan struktural, fubgsional atau dipersamakan dengan tunjangan jabatan umum, di antaranya:

- PNS golongan IV: Rp 190.000

- PNS golongan III: Rp 185.000

- PNS golongan II: Rp 180.000

- PNS golongan I: Rp 175.000

Baca juga: Biaya Haji Tahun 2022 Naik Hampir Rp 5 Juta dari Tahun Lalu, Sekarang Harus Bayar Rp 39,8 Juta

Bocoran Pencairan Gaji ke-13

Sementara pencairan gaji ke-13 seperti tahun sebelumnya, pembayaran dilakukan bertepatan dengan tahun ajaran baru yang jatuh sekitar bulan Juni atau Juli 2022.

Hal ini berdasarkan skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Namun, sementara ini belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Lalu, bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022, apakah juga dipangkas?

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved