Jadwal dan Besaran THR PNS TNI/Polri Lebaran 2022 Golongan I Sampai IV, Berikut Bocoran Gaji ke-13
Baik THR dan gaji ke-13 untuk PNS TNI/Polri, pembayarannya dilakukan secara serentak sebagaimana aturan yang telah ditetapkan. Berikut bocorannya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
- Golongan III Rp 37.000
- Golongan IV Rp 41.000
Adapun rincian THR melekat pada tunjangan suami/istri mendapatkan besaran 5 persen dari gaji pokok.
Sementara tunjangan anak besarannya 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak).
Berikut besaran tunjangan jabatan PNS berdasarkan jabatan struktural dibayar per bulan, di antaranya:
- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000
Bagi PNS yang menerima tunjangan struktural, fubgsional atau dipersamakan dengan tunjangan jabatan umum, di antaranya:
- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000
Baca juga: Biaya Haji Tahun 2022 Naik Hampir Rp 5 Juta dari Tahun Lalu, Sekarang Harus Bayar Rp 39,8 Juta
Bocoran Pencairan Gaji ke-13
Sementara pencairan gaji ke-13 seperti tahun sebelumnya, pembayaran dilakukan bertepatan dengan tahun ajaran baru yang jatuh sekitar bulan Juni atau Juli 2022.
Hal ini berdasarkan skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Namun, sementara ini belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Lalu, bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022, apakah juga dipangkas?