Gagal Aborsi, Siswi SMP Habisi Bayi Sendiri, Pacar Tak Tanggung Jawab Malah Mau Nikahi Wanita Lain
Pelaku tega menghabisi bayinya sendiri sang pacar yang menghamilinya tak mau bertanggung jawab. Sang pacar justru akan menikahi wanita lain.
TRIBUNJABAR.ID - Gagal melakukan aborsi, seorang siswi SMP tega menghabisi nyawa bayi yang baru dia lahirkan.
Peristiwa tersebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Pelaku tega menghabisi bayinya sendiri sang pacar yang menghamilinya tak mau bertanggung jawab.
Sang pacar justru akan menikahi wanita lain.
Setelah bayinya tak bernyawa, pelaku lalu memasukkannya ke dalam kuali.
Baca juga: Gagal Aborsi, Pelajar SMP di Magelang Ini Habisi Bayinya yang Baru Lahir, Pacar Ogah Nikahi
Setelah itu diserahkan ke neneknya agar dikuburkan.
Kepada neneknya, pelaku mengaku isi kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal.
Satreskrim Polres Magelang mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oleh seorang siswi SMP kelas IX.
Aborsi tersebut dibantu kekasihnya berinsial PE yang merupakan Barista.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan kasus tersebut mulai terungkap pada Sabtu (18/12/2021).
Awalnya petugas unit PPA Satreskrim Polres Magelang mendapat informasi dari RSUD Muntilan bahwa terdapat pasien rumah sakit yang diduga melakukan aborsi.
“Setelah dilakukan pengecekan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) didapat keterangan awal bahwa ABH ini diketahui telah melakukan aborsi pada tanggal 10 Desember 2021 lalu, di rumah kakeknya dengan cara meminum obat yang dibeli secara online,” jelasnya saat konfrensi Pers di Mapolres Magelang, Rabu (13/4/2022).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan ABH melakukan aborsi dengan cara meminum jamu pelancar datang bulan.
Namun rupanya jabang bayi yang ada di rahim bocah tersebut semakin membesar.
Hingga pada akhirnya ia membeli obat pelancar datang bulan seharga Rp 400 ribu menggunakan uang pacarnya.
“Akhirnya pada tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 05.30 WIB, bayi lahir dalam keadaan hidup di rumah neneknya, namun dibiarkan saja oleh ABH."
Baca juga: Selingkuhan Meninggal Usai Coba Aborsi, Pegawai BUMN Diciduk Polisi, Sudah Berkeluarga & Punya Anak
"Selang 5 menit kemudian bayi sudah tidak bergerak,” tuturnya.
Bocah tersebut, Kata Kapolres, membungkus jabang bayi yang dilahirkan menggunakan kain dan dimasukkan ke dalam kuali.
Dia meminta neneknya untuk menguburnya.
"ABH mengaku ke neneknya bahwa isi dalam kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, pada tanggal 17 Desember 2021, ABH mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin lalu oleh orang tuanya dibawa ke RSUD Muntilan."
"Berawal dari situ ABH diduga telah melakukan aborsi. Kemudian petugas melakukan olah TKP dan menggali kuburan bayi serta melakukan autopsi.
“Adapun hasil autopsi yaitu bayi lahir dalam keadaan hidup dan sudah berumur, dengan jenis kelamin perempuan, memiliki tanda mati lemas, dan terdapat kekerasan benda tumpul di wajah bayi, diduga karena bekaman dari ABH,”terangnya.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin menambahkan siswi SMP tersebut telah dua kali melakukan hubungan badan dengan pacarnya berinisial PE warga Kecamatan Dukun.
Hubungan layaknya pasangan suami istri dilakukan bocah SMP di Hotel daerah Kopeng dan rumah kekasihnya.
“Dari pengakuannya mereka telah melakukan hubungan layakanya suami istri sebanyak dua kali."
"Mereka melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel yang ada di daerah Kopeng, dan di rumah PE,” jelasnya.
Menurutnya, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian milik ABH, pakaian milik tersangka PE, 1 buah Sprei, 1 buah Selimut, 1 buah Sal Kerudung, 1 buah sobekan mukena , 3 strip obat, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuali, dan 3 bungkus pembalut.
Baca juga: Berkaca pada Kasus Aborsi Perempuan di Sukabumi, Ini Saran Polisi untuk Para Orang Tua
Terkait penanganan kasus tersebut ABH tidak dilakukan penahanan. Namun tetap diproses hukum dan dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak, yakni Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Kemudian untuk tersangka PE ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Dihapadan Polisi PE mengaku menyesal atas perbuatannya.
PE berasalan tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH, karena akan menikahi wanita lain.
"Saya akan menikah dengan wanita lain,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Siswi SMP Magelang Nangis Sesenggukan Aborsi Jabang Bayi, Pacarnya Nikahi Wanita Lain