Pemudik di Seluruh Moda Transportasi Wajib Isi eHAC, Berlaku Juga untuk Pengguna Kendaraan Pribadi
Pengisian eHAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi termasuk kendaraan pribadi
Cara Mengisi eHAC Domestik
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:
Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
Klik fitur ''eHAC'', lalu pilih ''Buat eHAC''
Pilih ''Domestik'' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
Pilih tanggal keberangkatan
Baca juga: Kepala Puskesmas di Cianjur Tak Boleh Mudik, Pemkab Andalkan Pemeriksaan Pemudik di Kampung-Kampung
Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
Pastikan informasi sesuai, lalu klik ''Lanjutkan''
Isi ''Data Personal'', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
Setelah itu, pilih ''Konfirmasi'' dan selesai.
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/penyekatan-pemudik-di-exit-tol-cileunyi.jpg)