Pemudik di Seluruh Moda Transportasi Wajib Isi eHAC, Berlaku Juga untuk Pengguna Kendaraan Pribadi

Pengisian eHAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi termasuk kendaraan pribadi

Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Ilustrasi - Petugas gabungan saat melakukan penyekatan pemudik di Exit Tol Cileunyi, Jumat (14/5/2021). 

Cara Mengisi eHAC Domestik

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

Klik fitur ''eHAC'', lalu pilih ''Buat eHAC''

Pilih ''Domestik'' untuk pelaku perjalanan dalam negeri

Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi

Pilih tanggal keberangkatan

Baca juga: Kepala Puskesmas di Cianjur Tak Boleh Mudik, Pemkab Andalkan Pemeriksaan Pemudik di Kampung-Kampung

Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan

Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

Pastikan informasi sesuai, lalu klik ''Lanjutkan''

Isi ''Data Personal'', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

Setelah itu, pilih ''Konfirmasi'' dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved