Ketua OKP Dilaporkan ke Polisi, Culik dan Aniaya Satu Keluarga, Berawal dari Masalah Sepele

J yang menjabat sebagai Ketua OKP terbukti menculik dan menganiaya satu keluarga di kawasan Medan Area

Tribun Medan/Anugrah Nasution
Fadli Setiawan, korban penculikan anggota OKP saat melapor ke Polrestabes Medan, Rabu (6/4/2022) 

TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Seorang ketua organisasi kemasyarakat pemuda (OKP) berinisial J dilaporkan ke polisi

J dilaporkan telah menculik dan menganiaya satu keluarga di kawasan Medan Area.

Pria yang melaporkan J adalah korbannya, Fadli Setiawan (30), warga Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Area.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini anggota sedang melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial J," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Orangtua Harus Lebih Waspada, 2 Pria Ini Nekat Menculik Anak Usia 8 Tahun di Depan Ibunya

Firdaus menjelaskan, J yang menjabat sebagai Ketua OKP terbukti menganiaya pelapor bersama sejumlah anggotanya.

Ketua OKP itu beberapa kali memukul korban di bagian wajah.

"Keterlibatan tersangka J ini, dia melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan ke arah bagian pipi korban, sehingga mengalami luka," ujarnya.

Kasus penganiayaan itu bermula ketika Pilu Yuliadi, ayah dari pelapor Fadli bertengkar dengan seorang wanita bernama Novi pada Kamis (31/3/2022) lalu.

Setelah kejadian itu, Novi yang merupakan kerabat Ketua OKP di Medan Area melapor pada J.

Lalu, pelaku J pun menjemput Pilu Yuliadi dan beberapa orang keluarganya termasuk Fadli dan dibawa ke markas OKP di kawasan Medan Area.

Di sana, J dan pelaku lainnya langsung menghajar para korban dan selanjutnya menyerahkan Pilu ke Polsek Medan Area.

"Terhadap tersangka Pilu memang sudah ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Medan Area, karena melakukan tindakan pidana penganiayaan," katanya.

Kompol M Firdaus menegaskan, atas perbuatannya pelaku J terancam hukuman lima tahun penjara.

"Penyidik menerapkan pasal 170 Jo 351 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota OKP berseragam loreng oranye cokelat hitam menculik dan aniaya satu keluarga di Kota Medan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved