Tubagus Joddy Dihukum 5 Tahun Penjara di Kasus Kecelakaan Maut di Tol Jombang, Ini yang Memberatkan

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Joddy tujuh tahun penjara.

Editor: Ravianto
YouTube Status Selebriti
Foto terbaru Tubagus Joddy yang diperlihatkan ayah Joddy, Tubagus Endang, Kamis (6/1/2022). YouTube Status Selebriti 

TRIBUNJABAR.ID, JOMBANG - Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto yang membuat Vanessa Angel meninggal dunia bersama suaminya, Bibi Ardiansyah.

Putusan vonis Joddy tersebut disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).

Diketahui, Tubagus Joddy adalah orang yang mengendarai mobil saat kecelakaan terjadi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, dikutip dari Kompas.com.

"Dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Joddy tujuh tahun penjara.

Selain hukuman lima tahun penjara, Tubagus Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," terang Bambang.

Baca juga: Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Hakim Nilai Sopir Vanessa Angel Itu Lelah dan Mengantuk

Baca juga: Ayah Mendiang Vanessa Angel Disebut Tak Punya Kerja, Alasan Hakim Tidak Kabulkan Permintaan Puput

Hakim Bambang menyebut Joddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal yang memberatkan hingga Tubagus Joddy diberi vonis tersebut yakni karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu.

Dikutip dari Kompas.com, perbuatan Joddy juga dianggap telah meresahkan masyarakat.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.

"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved