Istri di Yogyakarta Laporkan Suaminya ke Polisi, Kasus Tindakan Asusila Terharap Gadis di Bawah Umur

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menyebut BS mengaku berpacaran dengan korban selama delapan bulan.

shutterstock
Ilustrasi korban tindakan asusila 

Kejadian tersebut ternyata dicurigai oleh istri tersangka yang sempat membuka ponsel milik BS.

Istri tersangka kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Pada 22 Maret 2022, petugas Unit PPA menangkap BS di sebuah warung penyetan di Umbulharjo.

"Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. Kami juga menyita pakaian yang dikenakan oleh pelaku maupun korban sebagai barang bukti," ujar dia.

BS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (tribunjogja.com/Hda)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Suami di Jogja Dilaporkan Istrinya karena Bercinta dengan ABG

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved