Wawancara Eksklusif
WAWANCARA Eksklusif Kuasa Hukum Herry Wirawan yang Hamili Santri, akan Minta Grasi ke Presiden?
Bagaimana sikap Herry Wirawan yang menghamili para santriwatinya itu atas putusan PT Bandung tersebut?
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terdakwa yang kasus rudapaksa kepada 13 santri di Bandung, Herry Wirawan, awal pekan lalu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Bagaimana sikap Herry Wirawan yang menghamili para santriwatinya itu atas putusan PT Bandung tersebut?
Apakah Herry Wirawan akan menempuh upaya hukum lain sepeti kasasi, peninjauan kembali (PK), bahkan meminta grasi atau pengampunan kepada Presiden?
Jurnalis Tribun Jabar Nazmi Abdurrahman mendapat kesempatan melakukan wawancara khusus bersama Ira Margaretha Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan.
Berikut ini wawancaranya.

Apa tim kuasa hukum terkejut dengan putusan tingkat banding tersebut?
Mungkin rekan-rekan sudah mendengar tentang putusannya, tapi di sini kita harus menghargai proses hukum, pendapat kami pun tentunya harus pendapat hukum.
Pertama, kami harus menerima dulu putusannya secara resmi putusan dari Pengadilan Tinggi (Bandung) melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung lewat kepaniteraan.
Jadi, pertama yang harus menerima itu PN Bandung, baru nanti akan diberikan kepada kami atau terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sejak diterima, baru kami bisa memberikan pandangan.
Kami tidak dapat memberikan respons dari perasaan atau pendapat pribadi.
Baca juga: WAWANCARA KHUSUS, Blak-blakan Kepala Kejati Jabar soal Hukuman Mati Herry Wirawan
Baca juga: Hukuman Mati Herry Wirawan Masih Tunggu Proses Ini, Jika Jadi Biasanya Akan Ditembak di Tempat Ini
Apa sebelumnya sudah diprediksi Pengadilan Tinggi akan memperberat vonis terhadap klien Anda?
Tinggal nanti bagaimana putusan itu akan kita sikapi, itu ada upaya hukum lainnya, tentunya setelah ini upayanya kasasi.
Itu pun harus setelah kami bicarakan dengan terdakwa karena segala sesuatu tindakan kami dan perkataan kami secara hukum itu setelah berdiskusi dengan terdakwa, seperti apa sikapnya.
Bagaimana tim kuasa hukum menyampaikan putusan banding tersebut kepada klien Anda?
Pertama, belum kami sampaikan.
Tapi, pasti kami sampaikan setelah memegang putusannya.
Jika kami sekarang bicara kepada terdakwa (tanpa ada salinan putusan), tentu itu berandai-andai, karena kami belum memegang.
Apa reaksi dari klien Anda mendengar putusan banding tersebut?
Seperti kita ketahui selama pandemi ini kita tidak dapat bertatap muka dengan terdakwa, ada aturannya.
Rutan Kebonwaru ini tidak memperbolehkan, tapi kami tetap berhubungan (komunikasi).
Ada namanya ruangan visual secara daring dengan terdakwa yang berada di sel.
Saat ini kondisi klien Anda bagaimana?
Tentunya sebelum adanya putusan PT Bandung, sampai sekarang belum ke sana lagi (komunikasi dengan terdakwa).
Tentunya kami akan memberitahukan kalau sudah ada putusannya.
Apa ada pihak keluarga atau kerabat dari klien Anda yang dihubungi tim kuasa hukum? Bagaimana reaksi mereka?
Sebetulnya, kami sebagai kuasa hukum dan mungkin semua lawyer juga sama, bahwa urusan keluarga terdakwa itu rahasia, tapi kami mengakui ada kontak dengan keluarga.
Tentunya hanya untuk menanyakan hal-hal standar seperti proses hukum karena mereka awam soal hukum ya.
Kita hanya memberikan informasi sebatas perkembangan proses hukumnya.
Sempat ada (keluarga) yang menanyakan ke saya lewat telepon, karena keluarganya tidak di Bandung dan saya katakan bahwa kami belum menerima putusannya.
Tentu kalau kami sudah menerima kami akan diskusikan dengan Bapak HW.
Apa tim kuasa hukum sudah berkonsultasi dengan Komnas HAM terkait putusan banding ini? Karena Komnas HAM menentang adanya hukuman mati.
Komnas HAM benar, silakan saja berupaya.
Kami jelas dari kuasa hukum akan memberikan jawaban dulu, apakah akan diupayakan kasasi dan sebagainya, baru kami menyusun.
Kalau berkolaborasi (dengan Komnas HAM), tidak bisa ya, karena tetap saja yang diterima dalam proses hukum hanya kasasi dari penasihat hukum.
Tapi kalau tidak kasasi, tentu akan ada argumentasi lainnya.
Itu kan ada batas waktu selama tujuh hari untuk menetukan apakah menerima atau akan melakukan upaya lain.
Apa akan ada upaya meminta grasi agar hukuman mati bisa digugurkan/diperingan?
Itu masih jauh, dalam proses hukum itu masih ada upaya lain.
Grasi itu belum karena masih ada upaya lain, yaitu kasasi, kemudian PK (peninjauan kembali), setelah itu baru (grasi).
PT Bandung mengabulkan hukuman mati dan restitusi, tanggapannya?
Pertama, kami tidak dapat menjawab pertanyaan itu, karena nantinya bisa salah.
Kita tidak boleh berasumsi karena kami belum memegang putusan PT Bandungnya.
Apa sebenarnya isi dalam putusan dari PT Bandung itu, kami belum lihat.
Kapan salinan putusannya diterima?
Itu nanti akan disampaikan dari Panitera PN Bandung, apakah itu dengan menghubungi saya atau saya ambil langsung di PN Bandung.
Intinya, saya mohon doa restunya dan harus menghargai proses hukum yang berjalan saat ini dan apa pun yang terjadi itu yang harus kita hadapi. (*)