Robot Trading Fahrenheit Mengaku Punya Ijin dari Pemerintah saat Promo, Ternyata Pakai Skema Ponzi
Bareskrim Polri mengungkap robot trading Fahrenheit mengaku memiliki izin dari pemerintah dalam promosinya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap robot trading Fahrenheit mengaku memiliki izin dari pemerintah dalam promosinya.
Padahal, aplikasi ini tak berizin alias ilegal di Indonesia.
"Modusnya Fahrenheit ini adalah dia mengaku memiliki izin dari pemerintah."
"Artinya dalam promosinya mereka menyampaikan bahwa Fahrenheit ini merupakan suatu perusahaan yang berizin dan legal di Indonesia. Ternyata setelah didalami tidak berizin," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Dijelaskan Whisnu, Fahrenheit juga menjanjikan adanya keuntungan maksimal 25 persen setiap harinya.
Namun kenyataanya, aplikasi tersebut memakai skema ponzi dalam kegiatannya.
"Ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen maksimal 25 persen dan ternyata setelah kami dalami skemanya adalah Skema ponzi," ungkap dia.
Baca juga: Penjelasan Mengenai Trading Binary Option dan Apa Bedanya dengan Trading Forex
Baca juga: Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Ternyata Mampu Himpun Dana sampai Rp 0,5 Triliun
Dalam kasus ini, Whisnu menyampaikan pihaknya telah menangkap bos Fahrenheit Hendry Susanto.
Dia merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro.
"Suadara HS diduga melakukan tindakan pidana pertama adalah tindakan pidana perdagangan pasal 105,106 UU konsumen dan TPPU. Ancaman hukumannya maksimalnya 20 tahun," pungkas dia.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan terhadap Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Namun di Polda Metro Jaya, Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga menawarkan Fahrenheit dengan menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

Keempat tersangka tersebut adalah D, ILJ, DBC, dan MF.
Sosok Bos Fahrenheit Hendry Susanto
Sosok bos perusahaan robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto kini menjadi sorotan.
Sejak kasus binary option terkuak ke publik, sosok bos perusahaan robot trading turut menjadi sasaran.
Setelah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan jadi tersangka, Bareskrim Polri juga melidik sosok utama.
Kini, sosok utama di balik aksi penipuan investasi bodong itu akhirnya ditangkap.
Hendry Susanto ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (22/3/2022).
Bahkan Hendry Susanto, bos perusahaan robot trading itu langsung ditetapkan jadi tersangka.
Lalu, siapakah sosok Hendry Susanto sebanarnya ?
Hendry Susanto adalah pemilik atau bos perusahaan robot trading Fahrenheit.
Ia mendirikan perusahannya itu bernama PT FSP Akademia Pro.
Demikian sosok Hendry sebagai pemilik juga pengusaha di bidang investasi saham kripto.
Fahrenheit mengklaim sebagai perusahaan robot trading pertama di Indonesia.
Ironinya, aktivitas perusahaan Hendry tersebut mendadak hilang sejak 3 Februari 2022.
Tercatat pada sejak Senin 7 Maret 2022, Fahrenheit dikabarkan mendadak Margin Call atau melakukan perubahan sistem.
Broker yang margin call biasanya akan menutup paksa akun member dan tidak bisa digunakan kembali, termasuk saldo yang ada di dalamnya.
Hal ini merugikan para nasabah karena margin call dilakukan oleh robot trading yaitu sistem Fahrenheit itu sendiri.
Karena hal tersebut, Hendry sebagai bos perusahaan diduga membawa kabur uang para member hingga Rp 5 triliun.
Dikutip dari Kompas.com, terdapat kurang lebih 100 orang yang menjadi korban investasi bodong perusahaan robot trading milik Hendry Susanto tersebut.
Banyak korban yang melaporkan kerugian kepada kepolisian.
Sedikitnya tercatat 55 laporan yang diterima Bareskrim Polris mengadu soal dugaan investasi bodong tersebut.
Bahkan beberapa di antaranya ternyata ada dari kalangan artis, seperti Chris Ryan.
Chris Ryan mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tindak pidana penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit, Selasa (15/3/2022).
Menurut Chris Ryan, Fahrenheit sengaja menghilangkan yang dimasukkan para member aplikasi.
Jika ditotalkan kerugian para member mencapai Rp 5 triliun.
Di perusahaan robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto menjabat sebagai direktur.
Saat penangkapan, ia diamankan bersama empat anak buahnya yang bekerja di perusahaannya tersebut,
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Auliansyah Lubis mengatakan, keempat tersangka tersebut yakni D, IL, DB, dan MF.
Sebelumnya sosok Hendry Susanto sempat disinggung politisi Ahmad Sahroni.
Bersamaan dengan penangkapan Indra Kenz dan Doni Salmanan, Ahmad Sahroni membongkar sosok pelaku utama tersebut.
Secara gamblang Ahmad Sahroni menyebutkan perusahaan robot trading milik Hendry tersebut di media sosialnya.
"PENIPU LEWAT ROBOT TRADING FAHRENHEIT SENILAI 5 TRILIUN !! WANTED!!
Siapakah dia? Dia dikenal sebagai pemilik robot trading Fahrenheit dimana pada tanggal 7 maret 2022 sudah menipu uang masyarakat Indonesia," bunyi tulisan di unggahan Ahmad Sahroni.
"Sampai sekarang tidak ada pencarian penangkapan, dan anehnya berita pun tidak mau menulis padahal yang diambil sebesar 10 kali lipat dari Indra Kenz dan Doni Salmanan"
"Yang lagi viral dan sudah banyak yang melapor namun tidak ada respon! 5 Triliun secara live.
Siapakah pejabat tinggi di balik investasi bodong ini?" imbuhnya.
Lantas Ahmad Sahroni pun menanggapi hal tersebut dengan menuliskan caption dalam unggahannya tersebut.
Dalam akunnya @ahmadsahroni88 menuliskan.
"Adaaaa lagi lebih sadiss... entah bener entah engga. (apa bener sampe 5 T) wassalam ini kalau sampai bener.
Makanya saya Minta Polri untuk ta takut kejar pelaku Pemaen Trading llegal siapapun tegak Lurus pak @polisirepublikindonesia @divisihumaspolri @cyberpolri," pungkasnya dalam tulisan dengan menandai akun Polri.
Ahmad Sahroni juga mengaku dirinya sudah mengusahakan penumpasan kasus ini dengan membawanya ke ranah pemerintahan.
Mengingat dirinya adalah sebagai anggota DPR RI dari komisi 3 yang membidangi hukum, HAM dan Keamanan.
Masih ada kaitannya dan bisa mengusahakan penumpasan kasus robot trading ini dengan mengerahkan aparat hukum.