Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Ternyata Mampu Himpun Dana sampai Rp 0,5 Triliun

Para tersangka yang sudah dibekuk, mencari korban dengan iming-iming bahwa robot trading Fahrenheit legal di Indonesia.

Editor: Ravianto
Ahmad Firizqi Irwan/Tribun Bali
Korban investasi robot trading Fahrenheit saat melapor ke Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin 14 Maret 2022.(Ahmad Firizqi Irwan/Tribun Bali) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus investasi bodong lewat robot trading Fahrenheit telah menjerat sedikitnya 550 orang dengan angka kerugian mencapai Rp480 miliar atau hampir setengah triliun.

"Ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu. Kurang lebih kerugiannya mencapai Rp480 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Para tersangka yang sudah dibekuk, mencari korban dengan iming-iming bahwa robot trading Fahrenheit legal di Indonesia.

Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Identitas Bos Besar Binomo, tapi Akui Tak Bisa Menangkap

Baca juga: Dulu Suka Pamer Harta, Pria Terindikasi Affiliator Binomo Ini Pura-pura Miskin dan Jadi Nelayan

Faktanya, trading tersebut tidak legal.

"Modusnya dia mengaku memiliki izin resmi dari pemerintah. Artinya Fahrenheit perusahaan berizin dan legal di Indonesia ternyata setelah kami dalami tidak berizin," beber Brigjen Whisnu Hermawan.

Dalam promosinya para tersangka menyampaikan bahwa robot trading Fahrenheit ini merupakan suatu perusahaan yang berizin dan legal di Indonesia.

Ternyata setelah didalami lebih jauh perusahaan itu tidak berizin.

Para tersangka juga menjanjikan kepada kliennya ada keuntungan tetap satu hari satu persen, maksimal 25 persen. 

Saat didalami penyidik, skema yang dipakai investasi bodong itu ialah Skema ponzi.

Korban yang sudah diperiksa saat ini ada 16 orang.

Sementara saksi yang diperiksa ada 18 orang.

Kerugian para korban yang sudah diperiksa mencapai Rp88 miliar.

Polisi pun telah menangkap Direktur utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro, Hendry Susanto.

Sehingga Hendry Susanto diduga melakukan tindakan pidana perdagangan dan dikenakan Pasal 105 Undang-undang perdagangan. 

Hendry Susanto juga dikenakan Pasal 106 Undang-undang Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini total ada empat tersangka investasi bodong Fahrenheit yang ditahan di Polda Metro Jaya.

"Tapi ini masih kita dalami lagi, karena kami duga masih ada beberapa tersangka yang belum kami dalami, dan kami ungkap di waktu yang akan datang," jelas Whisnu.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Robot Trading Bodong Fahrenheit Jerat 550 Korban, Kerugian Capai Rp480 Miliar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved