SOSOK Brian, Dalang Pembawa Binomo ke Indonesia, yang Rekrut Indra Kenz dan Fakarich Jadi Afiliator
Di balik aplikasi Binomo yang membuat Indra Kenz menjadi afiliator, ada seseorang yang mengkordinir jalannya usaha trading ilegal itu.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri merilis trio tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (7/4/2022).
Tiga tersangka yang dihadirkan adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich,
Manajer Binomo manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki. Mereka tampak memakai baju tahanan berwarna oranye dan diborgol.
Adapun mereka menyusul Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus Binomo. Keempatnya kini juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Atas perkara ini, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Ungkap Brian Edgar Nababan Jadi Dalang Pembawa Binomo dari Rusia ke Indonesia,
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi