Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Jabar Meningkat, Pemprov Kampanye Jabar Cekas

Angka kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Jabar masih relatif tinggi. Selama 2021, tercatat ada 505 kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan dan anak 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Angka kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Jabar masih relatif tinggi. Selama 2021, tercatat ada 505 kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

Data itu bersumber dari Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jabar.

"Jumlah kasus kekerasan pada 2021 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang diadukan pada tahun 2020, yakni 389 kasus," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Kim Agung mengakui, perempuan dan anak-anak sangat rentan menjadi korban kekerasan, baik itu psikis, fisik hingga kekerasan seksual.

Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan mendorong terwujudnya kepastian hukum bagi korban kekerasan.

Baca juga: WAWANCARA KHUSUS, Blak-blakan Kepala Kejati Jabar soal Hukuman Mati Herry Wirawan

Salah satu upayanya yakni dengan Kampanye Jabar Berani Cegah Tindakan Kekerasan (Jabar Cekas).

Kegiatan ini akan digelar pada Jumat, 8 April 2022 di SMAN 4 Depok. Rencananya,  bakal dihadiri Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.

Program Jabar Cekas ini, kata dia, mengampanyekan sepuluh berani cegah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti berani berbicara, berani melapor, berani menolak, berani mencegah, berani berpihak kepada korban, berani berkata tidak, berani melawan, berani maju, berani bergerak, berani melindungi korban kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.

Selain itu, kata dia, ketersediaan payung hukum juga akan memberikan kejelasan dan kepastian pada penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual melalui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang kini disebut dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Pesan ini disampaikan untuk menekankan bahwa Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat  elemen kunci, yakni kepastian hukum untuk pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual harus segera diwujudkan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved