Bos Robot Trading Fahrenheit Ditahan, Terancam 24 Tahun Penjara dan Sudah 137 Korban yang Lapor

Bos perusahaan pengelola robot trading aplikasi Fahrenheit Hendry Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/Tria Sutrisna/Youtube via Tribun Medan
Hendry Susanto, bos perusahaan robot trading Fahrenheit ditangkap 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Bareskrim Polri menahan bos robot trading Fahrenheit Hendry Susanto.

Fahrenheit telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bos perusahaan pengelola robot trading aplikasi Fahrenheit Hendry Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi yang merugikan ratusan korban.

Baca juga: Heboh Robot Trading Fahrenheit Lebih Parah dari Binary Option, Korban Rugi Triliunan, Lapor Polisi

Hendry kini mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri hingga 10 April 2022.

Tidak hanya ditahan, polisi juga menyita satu buah tas bermerek Louis Vuitton yang harganya dikisar mencapai seratus juta rupiah dan akan menyita 1 unit apartemen yang diduga milik Hendry.

Bareskrim Polri mengungkap Hendry Susanto bakal dijerat dengan pasal dengan hukuman maksimal.

Dia terancam hukuman 24 tahun penjara.

Diketahui, Hendry Susanto merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro yang juga perusahaan menjadi pengelola investasi ilegal Fahrenheit.

Dia diduga menjadi otak dari kasus Fahrenheit.

"Dia kan otaknya, jadi lebih berat lah (hukuman) ya insyaallah," ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Namun demikian, Ma'mun masih enggan merinci terkait pasal yang bakal disangkakan kepada Hendry Susanto. Hanya saja, dia terancam 24 tahun penjara.

"Kita kenain pasal dengan ancamannya maksimal itu sekitar 24 tahunan. Dari pasal yang kita kenakan itu kira-kira maksimal 24 tahunan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap bos investasi ilegal melalui aplikasi Robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan. Namun, dia masih belum merinci kronologis penangkapan terhadap Hendry Susanto.

"Hendry Susanto sudah ditangkap," ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022) malam.

Whisnu hanya menjelaskan bahwa Hendry Susanto merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro yang juga perusahaan yang pengelola investasi ilegal Fahrenheit.

Menurutnya, pelaku kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," pungkasnya.

Jumlah Korban

Jumlah korban robot trading Fahrenheit terus bertambah, sampai rabu 6 April sudah ada 600 laporan terkait Fahrenheit.

137 korban

Ratusan korban kasus dugaan investasi bodong, robot trading fahrenheit melaporkan HS, MH dan sejumlah orang lainnya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam laporan itu, sebanyak 137 korban mencatat kerugian hingga Rp37 miliar.

Kuasa Hukum Korban dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin lim mengatakan bahwa laporan tersebut ditolak polisi.

"Kami mewakili sekitar 137 korban Fahrenheit ya, robot trading dengan kerugian kurang lebih Rp37 miliar lebih disitu. Jadi kami disini tujuannya untuk membuat laporan polisi, tapi sangat disayangkan kami sudah menunggu dari jam 1 di TKP, alasannya tidak boleh bikin laporan polisi baru karena sudah ada laporan polisi," kata Alvin

Diketahui, kasus ini dari Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Hendry Susanto (HS).

Dalam laporan itu, mereka mempersangkakan terlapor dengan Pasal penipuan serta penggelapan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit. Tersangka dalam kasus ini atas nama Hendry Susanto (HS) Dan SPDP itu diterima pada 24 Maret 2022 lalu.

Berita ini telah tayang di Kompastv  berjudul: Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Fahrenheit Hendry Susanto Ditahan Polisi

dan

137 Korban Robot Trading Fahrenheit Datangi Bareskrim Polri, Mengaku Rugi Rp 37 M

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved