Masih Ada Belasan Terpidana Mati di Jabar yang Belum Dieksekusi, Termasuk Pembunuh Sisca Yofie

Pada pengadilan tingkat pertama dan banding, Wawan dipidana seu‎mur hidup. Pada tingkat kasasi, Wawan divonis mati.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/DICKY FADIAR DJUHUD
Kakak korban tampak menangis di atas peti mati berisi jasad Fransisca Yofie (30) alias Sisca, wanita yang diduga korban penganiayaan saat hendak dibawa dari kamar mayat Rumah Sakit Hasan Sadikin ke rumah duka Nana Rohana, Bandung, Selasa (6/8/2013). 

Korbannya, ibu dan bayi di dalam kandungan serta anaknya.

"Sejauh ini belum ada eksekusi. Kabar terakhir dia sedang upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Sekarang dia di Lapas Cirebon," kata Dulnasir, kuasa hukum yang sempat menangani perkara M Veri.

Eksekusi pidana mati diatur di Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Eksekusi pidana mati dilaksanakan oleh jaksa tinggi. Eksekusi mati dilaksanakan secara berdiri, duduk atau berlutut.

Eksekusi hukuman mati melibatkan regu penembak dari polisi di bawah perintah jaksa tinggi atau jaksa.

Kemudian, terpidana mati ditutup matanya dengan jarak tidak boleh dari 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved