M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Kecewa dan Berkomentar Begini
Menurut Martin, keputusan majelis hakim yang memvonis 10 tahun terdakwa M Kace sesuai tuntutan JPU tersebut jelas mengecewakan
Penulis: Andri M Dani | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS– Penasihat hukum terdakwa kasus penistaan agama, M Kace, mengaku kecewa dengan vonis maksimal 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022).
“Kami kecewa dengan putusan majelis hakim yang mengabaikan hal-hal yang meringankan bagi klien kami ( M Kace),” ujar penasihat hukum terdakwa M Kace, Martin Lukas Simanjuntak, didampingi rekannya Desiana Viktoriana, setelah sidang putusan kasus penistaan agama di PN Ciamis, Rabu (6/4) sore.
Pada sidang hari terakhir kasus penistaan agama dengan terdakwa Kosman bin Suned alias Kosman Kornelius alias M Kace alias M Kece itu, ucap Martin, hampir mustahil tidak ditemukan hal yang meringankan selama persidangan.
Dalam perkara lain, katanya, seperti kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ustad Yahya Walolini di PN Jakarta, sikap sopan dalam persidangan menjadi hal yang meringankan. Terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Pada sidang hari ini di PN Jakarta terdakwa perkara teroris, Munarman divonis 3 tahun dan lebih ringan dari tuntutan JPU. Tidak pernah dihukum dan tulang punggung menjadi pertimbangan hal yang meringankan,” katanya.
Baca juga: Gema Takbir Terdengar di PN Ciamis, Saat Terdakwa Penistaan Agama M Kece Divonis 10 Tahun Penjara
Menurutnya, terdakwa M Kace bersikap sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum, dan sebagai tulang punggung keluarga, tapi tidak menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan (vonis).
“Di PN Ciamis, majelis hakim berpendapat lain. Hal yang meringankan dianulir. Klien kami divonis maksimal (10 tahun penjara) dengan pertimbangan perbuatan terdakwa berpotensi menyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa."
"Inilah yang sangat mengecewakan bagi kami. Apakah kasus ujaran kebencian dan kasus teroris tidak berpotensi menimbulkan desintegrasi bangsa,” kata Martin.
Menurut Martin, keputusan majelis hakim yang memvonis 10 tahun terdakwa M Kace sesuai tuntutan JPU tersebut jelas mengecewakan dan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi terdakwa M Kace.
Ia dan rekan-rekannya sepakat untuk pikir-pikir dulu sebelum mengambil langkah hukum ke depan, mau banding atau tidak.
“Kami sudah sepakat, pikir-pikir dulu dalam waktu tujuh hari ini ke depan, langkah apa yang akan kami lakukan,” ujarnya.
Selain Martin, tim penasihat hukum terdakwa M Kace juga ada Kamaludin Simanjuntak, Desiana Viktoriana, dan Mansyur Febriana.