Kota Bandung Berstatus PPKM Level 2, Jam Operasional dan Kapasitas Restoran Jadi Berubah Seperti Ini
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung menyampaikan bahwa Pemkot Bandung esok akan mengeluarkan peraturan wali kota terkait PPKM level 2
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 20 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali. Kota Bandung pun kini memasuki status PPKM level 2.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung baru esok hari akan mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) terbaru terkait PPKM level 2 ini.
"Besok kami baru akan merapatkan terkait status level 2 ini. Tadi juga saya sudah sampaikan ke pak wali (Plt) terkait apa-apa saja aturan level 2 yang ada di Inmendagri nomor 20 tahun 2022," katanya saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).
Asep pun menyebutkan tentunya ada aturan yang berubah melihat dari Inmendagri terbaru yang telah dikeluarkan, seperti jam operasional rumah makan, restoran, atau kafe dari pukul 21.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB.
"Kalau di level 3 rumah makan, restoran dan lainnya itu kapasitas maksimal 60 persen, maka di Inmendagri terbaru menjadi 75 persen. Tapi, intinya kami serahkan sepenuhnya ke pak wali kota apakah akan tetap dengan posisi perwal semula atau inline dengan Inmendagri terbaru," ujarnya.
Asep pun mengakui bahwa dalam Inmendagri nomor 20 tahun 2022 ini untuk level 2 akan semakin banyak yang ditingkatkan relaksasinya, termasuk tempat ibadah yang semula 60 persen bisa menjadi 75 persen.
"Nah kecuali bulan Ramadan itu tempat hiburan malam, semisal karaoke atau billiard, itu harus tutup dan tak mengacu pada Inmendagri. Jadi, tak serta merta pula PPKM level 2 ini sama dengan PPKM level 2 yang pernah diterapkan," katanya.
Ketika disinggung terkait mekanisme peningkatan kapasitas pengunjung utamanya di meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE) di level 2 ini, Asep menyebut Kota Bandung lebih cenderung menyesuaikan dengan kapasitas gedungnya dibanding persentase.
"Bandung biasanya tak berdasar pada persentase tapi MICE yang sebelumnya 60 persen dan sekarang 75 persen maksimal, kami lebih kepada jumlah peserta yang disesuaikan kapasitas gedung, misal jumlah yang bisa ditampung 3.000 orang ke atas maka waktu level 2 dahulu itu maksimal kapasitasnya 500 orang, lalu di level 3 kemarin dari 3.000 orang yang bisa ditampung maka 400 orang kapasitasnya.
Tetapi, jika berbicara masalah persentase kan harusnya dari 3000 itu ya sekitar 1500 orang maksimal kapasitasnya," katanya seraya menegaskan pemerintah daerah tentunya tak akan melebihi dari aturan Inmendagri. (*)