Ini Ancaman yang Dimaksud Ahmad Sahroni sehingga Laporkan Adam Deni yang Penjarakan Jerinx ke Polisi
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkap alasannya melaporkan Adam Deni ke polisi.
Editor:
Giri
Ahmad Sahroni dan Adam Deni saat persidangan di PN Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Ahmad Sahroni merupakan saksi pelapor. (KOMPAS.com/Cynthia Lova)
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya juga didakwa dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ahmad Sahroni kepada Adam Deni: Kritik Boleh tapi Jangan Menghujat
Berita Terkait