Ramadan 1443 H
Apakah Menangis Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya, Termasuk bila Air Mata Masuk ke Mulut
Hidup tak selalu senang setiap harinya, adakalanya emosi yang terkontrol membuat ingin menangis. Lantas bagaimana jika menangis ketika berpuasa?
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pada bulan suci Ramadhan, umat muslim yang telah memenuhi syarat syariat diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa.
Berpuasa yakni menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
Dalam menjalani keseharian terkadang hidup tak selalu senang, adakalanya emosi kita tak terkontrol, salah satunya adalah dengan menangis.
Lantas bagaimana jika menangis ketika sedang menjalankan ibadah puasa? apakah dapat membatalkan puasa? simak penjelasannya.
Dilansir dari Kompas.com, Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hanif Saha Ghafur mengatakan, menangis tidak membatalkan puasa.
Menurutnya, hal yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam mulut dan hidung sampai kerongkongan.
Dapat diartikan, menangis bisa dikategorikan membatalkan puasa jika air matanya tertelan secara sengaja.
Baca juga: Apakah Mengupil dan Menghirup Inhaler Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan MUI
"Jika sekedar sampai di mulut saja dan tidak sampai ke kerongkongan, tidak batalkan puasa," kata Hanif dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib, Dr Mushatafa Dib al-Buga menerangkan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.
Tidak hanya mulut, masuknya benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.
Lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.
Dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan. Sementara hidung batas awalnya di pangkal tenggorokan, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.
Dapat diartikan, apabila benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.
Maksud dari 'jalan' pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur. Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Dikutip dari Buku Siswa Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas III, berikut hal-hal yang membatalkan puasa:
1. Makan dan minum dengan disengaja
2. Muntah yang disengaja
3. Keluar darah haid atau nifas pada perempuan
4. Gila atau hilang akal
5. Keluar mani dengan sengaja
6. Keluar dari agama Islam atau murtad
7. Berniat untuk membatalkan puasa