Ramadan 1443 H

Apakah Mengupil dan Menghirup Inhaler Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan MUI

Mengupil saat sedang menjalankan ibadah puasa apakah membatalkan? Simak penjelasannya

Via Kompas.com
ilustrasi kebiasaan mengupil 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seluruh umat Islam yang telah memenuhi syarat syariat diwajibkan untuk berpuasa.

Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar puasa yang dijalani tidak batal.

Salah satunya adalah larangan memasukkan benda ke dalam tubuh secara sengaja.

Namun, tak sedikit yang memiliki kebiasaan mengupil, atau memasukkan jari ke dalam hidung dengan tujuan membersihkan kotoran yang ada.

Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah apakah mengupil dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan?

Penjelasan MUI

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/3/2022), Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengatakan, mengupil atau mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadhan.

Baca juga: Jangan Lupa, Ini Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Juga Amalan, Hikmah, dan Keutamaan Puasa

"Kalau mengupil, mengorek telinga, tidak apa-apa, tetapi memasukkan sesuatu ke hidung, seperti air, sampai tertelah, itu membatalkan puasa,"kata Cholil.

Ia juga menjelasakan, perkara secara kaidah membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu sampai ke pencernaan, khususnya makanan dan minuman.

Maka dari itu, Cholil memaparkan, alat pelega pernapasan yang dihirup dari hidung (inhaler) dibolehkan untuk digunakan saat berpuasa Ramadhan.

Bahaya Mengupil

Memiliki kebiasaan mengupil ternyata ada potensi berbahaya, karena bisa menimbulkan luka pada bagian rongga hidung.

Dilansir dari Kompas.com, DR Brett comer, asisten otolaringologi di University of Kentucky, AS mengatakan, mengupil bahkan dapat menyebabkan pendarahan.

"Mungkin hal yang paling dikhawatirkan adalah trauma jari, sebuah istilah untuk pendarahan yang berkaitan dengan kegiatan mengupil,"kata Comer.

Comer mengatakan hal demikian karena disebabkan kulit pada bagian hidung lebih halus dibandung kulit luarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved