TKW asal Indramayu Tak Digaji di Arab Saudi, Minta Pulang Malah Keluarga Dimintai Puluhan Juta
pihak sponsor hadir melalui pihak yang dikuasakan justru kembali meminta uang ganti rugi senilai Rp 18 juta untuk biaya proses pemulangan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Keluarga Fitriyani (27), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Indramayu minta bantuan kuasa hukum untuk mengurus kasusnya di Arab Saudi.
Fitriyani diduga menjadi korban penyaluran PMI secara unprosedural ke Timur Tengah.
Terlebih, TKW asal Desa Pangauban, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu tersebut sedang sakit.
Informasi terakhir, Fitriyani bahkan dipulangkan oleh majikannya ke agency.
Selain itu, gaji Fitriyani selama bekerja kurang lebih 4 bulan pun belum dibayar.
Melalui kuasa hukumnya, Keluarga Fitriyani sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak sponsor.
"Saat itu sponsor meminta Rp 40 juta sebagai uang ganti rugi biaya proses penempatan PMI dan untuk proses pemulangan PMI," ujar Sekretaris Garda Buruh Migran Indonesia (BMI) Kabupaten Indramayu AT Cahyoto yang turut menangani kasus Fitriyani kepada Tribuncirebon.com, Senin (4/4/2022).
AT Cahyoto mengatakan, karena hal itu, BMI mengirimkan somasi kepada pihak sponsor pada 5 Maret 2022.
Kemudian menggelar pertemuan ulang dengan pihak sponsor pada 7 Maret 2022.
Tujuannya agar sponsor mau bertanggung jawab memenuhi hak-hak Fitriyani di Arab Saudi dan mau memulangkannya ke Tanah Air.
Hanya, lanjut dia, pihak sponsor hadir melalui pihak yang dikuasakan justru kembali meminta uang ganti rugi senilai Rp 18 juta untuk biaya proses pemulangan.
"Berdasarkan hal tersebut, kami meminta bantuan kepada pihak-pihak terkait untuk dapat membantu pemulangan Fitriyani ke Indonesia beserta hak-haknya," ujar dia.