Penghuni Kalah Gugatan di Pengadilan, Dua Rumah di Cisarua KBB Dieksekusi Dengan Cara Dirobohkan

Dua rumah semi permanen di Kampung Barukai, Desa Jambudipa, Cisarua, KBB dirobohkan atau dieksekusi oleh juru sita  Pengadilan Negeri Bale Bandung

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Dua rumah di Kampung Barukai, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (5/4/2022).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Dua rumah semi permanen di Kampung Barukai, RT 3/11, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dirobohkan atau dieksekusi oleh juru sita  Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (5/4/2022). 

Proses eksekusi rumah tersebut mendapat pengawalan dari ratusan aparat kepolisian dan petugas Satpol PP Bandung Barat, sehingga eksekusi perobohan pun berjalan lancar dan tidak mendapat perlawanan.

Dua rumah tersebut dieksekusi karena sengketa lahan antara pihak tergugat atas nama Djakaria Komar, seorang pensiunan PNS Polisi kalah gugatan atas penggugat yakni SPN Polda Jawa Barat Cisarua.

Juru Sita Pengadilan Negeri Bale Bandung, Padepotan Sinaga mengatakan, pengajuan permohonan untuk eksekusi bangunan dan lahan itu tertanggal 12 Oktober 2021, bahkan sebelum eksekusi juga pihaknya sudah melakukan aanmaning atau peneguran. 

"Kita melakukan aanmaning atau peneguran untuk termohon eksekusi hadir dan menyatakan akan ada upaya hukum PK terhadap perkara ini," ujarnya saat ditemui di lokasi, Selasa (5/4/2022).

Namun terkait hal ini, kata dia, pihaknya tidak bisa menunggu karena saat aanmaning itu menyatakan telah melakukan PK dan putusan sudah keluar, sehingga permohonan penggugat pun harus terlayani.

"Yang kita putus di sini memerintahkan kepada tergugat yang telah mendirikan bangunan di atas lahan milik penggugat untuk segera membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan," kata Padepotan.

Dalam perkara ini, tergugat menduduki lahan milik SPN Cisarua dengan luas sekitar 542 meter persegi itu lebih dari 20 tahun. Tetapi, eksekusi bangunan dan lahan itu dipastikan sudah sesuai dengan keputusan PN Bale Bandung.

Kuasa hukum Djakaria Komar selaku pihak tergugat Maria Elska Liliasari mengatakan, ada kejanggalan dalam eksekusi bangunan dan lahan tersebut karena ada upaya kriminalisasi dan konspirasi yang ditujukan terhadap kliennya. 

"Secara eksekusi, kami tidak melawan hukum. Tapi pandangan kami Pak Djakaria tidak melakukan pemalsuan dan penipuan. Kami menilai beliau ini jadi korban kriminalisasi dan korban perampasan tanahnya yang sudah bersertifikat hak milik atas namanya," ujar Maria.

Baca juga: Panti Asuhan Muhammadyah Kota Bandung Terancam Digusur, Keluarga Muhammadyah Minta Eksekusi Ditunda

Apalagi, kata dia, kliennya ini sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN dengan cara mengajukan penerbitan sertifikat kepemilikan lahan secara normal dan tentu sudah dikaji oleh BPN. 

"Sertifikat yang diterbitkan itu berbarengan ada 4, tapi kenapa yang ditunjuk dan dieksekusi hanya yang Pak Djakaria," katanya.

Atas hal tersebut, pihaknya akan tetap berupaya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), meskipun bangunan itu sudah dieksekusi dan Djakaria Komar sendiri sudah berstatus tergugat dan terpidana.

"Status klien kami ini tergugat dan terpidana dengan pihak SPN Cisarua sebagai penggugat dan pelapornya. Kami akan tetap berjuang termasuk dengan PK, karena ini aneh kenapa pidana dan perdatanya berjalan," ujar Maria. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved