Ingin Mudik Naik Kereta Api Dari Wilayah Daop 2 Bandung? Berikut Aturan Terbarunya

Bagi Anda yang ingin mudik lebaran naik kereta dari wilayah Daop 2 Bandung harus tahu aturan terbarunya

Editor: Siti Fatimah
Istimewa
Kondektur didampingi Polsuska saat mengecek posisi tempat duduk penumpang yang naik kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (13/6/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT KAI Daop 2 Bandung  kembali melakukan perubahan syarat dan ketentuan perjalanan bagi pengguna jasa KA menjelang  masa Angkutan Lebaran 1443 H menyesuaikan dengan SE  Kemenhub No.39 Tahun 2022 , terhitung mulai  keberangkatan 5 April 2022.

Dikutip dari keterangan resmi Daop 2 Bandung, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen pada saat keberangkatan .

Manager Humas Daop 2 Bd Kuswardojo mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Baca juga: Sekarang Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Lewat KAI Access hingga Loket

Secara lengkap, berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e)  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Warga Garut antusias ikut uji coba kereta api dari Stasiun Garut ke Stasiun Cibatu, Kamis (24/2/2022).
Warga Garut antusias ikut uji coba kereta api dari Stasiun Garut ke Stasiun Cibatu, Kamis (24/2/2022). (Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari)

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau  RT-PCR

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Ini Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal - Aglomerasi, Berlaku Mulai 5 April 2022

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Kuswardojo

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved