Habib Bahar Melawan, Tak Terima Jaksa Ungkap Kebenaran Kasus Laskar FPI, Langsung Eksepsi

Habib Bahar bin Smith tak banyak komentar setelah mendengarkan dakwaan tentang berita kebohongan yang dibacakan jaksa Kejati Jabar.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar
Habib Bahar bin Smith hadir dalam sidang dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith tak banyak komentar setelah mendengarkan dakwaan tentang berita kebohongan yang dibacakan jaksa Kejati Jabar.

Habib Bahar yang didakwa menyebarkan berita bohong saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung itu langsung mengajukan eksepsi atau pembelaan.

"Keberatan yang mulia, saya mengajukan eksepsi, yang mulia, saya serahkan eksepsi ke kuasa hukum, tadi saya eksepsi lisan saja secara spontan," ujar Habib Bahar, saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Habib Bahar Bantah Dakwaan JPU, Langsung Ajukan Eksepsi Lisan, Ini Kebohongannya Menurut Jaksa

Dia berharap agar bisa menjalani persidangan dengan situasi yang kondusif.

"Saya tidak mau memberi banyak komentar, saya akan membuktikan bahwasannya saya tidak memberitakan kebohongan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa dari Kejati Jabar, Suharja mengatakan, isi ceramah Habib Bahar yang berisi berita bohong itu yakni menyebut para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.

Padahal informasi itu, kata jaksa, nyatanya tidak benar berdasarkan fakta. Hal itu dibuktikan dengan persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: 2 Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Divonis Bersalah Tapi Dibebaskan, Simak Penjelasannya!

"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50, arah Jakarta, yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," kata Suharja.

Kemudian, Jaksa juga membacakan ceramah Habib Bahar Smith yang isinya mengenai Rizieq Shihab yang ditangkap karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Padahahal, kata jaksa, informasi tersebut tidak benar.

"Kita Indonesia adalah terbesar muslimnya, akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad, yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu rasulullah, yang beliau kembali dari Mekah dan mengadakan acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kekakenya, berkumpul pada ulama, pada habib, di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat.

"Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad, di samping itu banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat maulid nabi, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara, beliau ditangkap saudara, beliau ditangkap dipenjara," kata jaksa membacakan isi ceramah Habib Bahar Smith.

Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar itu bersifat provokatif, sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan.

"Padahal fakta sebenarnya, Habib Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, namun dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," katanya.

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved