Habib Bahar Bantah Dakwaan JPU, Langsung Ajukan Eksepsi Lisan, Ini Kebohongannya Menurut Jaksa
Terdakwa Habib Bahar bin Smith langsung mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terdakwa Habib Bahar bin Smith langsung mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
Kepada Majelis Hakim, Bahar mengaku keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa.
"Keberatan yang mulia, saya mengajukan eksepsi, yang mulia, saya serahkan eksepsi ke kuasa hukum. Tadi saya eksepsi lisan saja secara spontan," ujar Bahar saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Jaksa Suharja mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong soal penyebab ditangkapnya Rizieq Shihab serta menyampaikan kebohongan soal peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Jaksa menjelaskan isi ceramah Bahar yang menyebut enam laskar FPI itu dibantai, disiksa, dikuliti, dicopot kukunya, dan dibakar.
Padahal, berdasarkan hasil visum, kata jaksa, enam laskar FPI itu tewas karena luka tembak.
Jaksa pun menilai isi ceramah tersebut merupakan hoaks dan provokatif.
Baca juga: Setelah Hampir Dua Bulan Berada di Level 3, Kota Bandung Kini Level 2, Ada Relaksasi Lagi
Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan, pihaknya akan meminta kepada majelis hakim agar diberi waktu satu pekan untuk menyiapkan eksepsi terhadap dakwaan jaksa
"Kaitan dengan Maulid Nabi, tentang Habib Rizieq Shihab dan juga tentang kaitan dengan KM 50 tentang copot kuku dan kaitan dengan pembantaian itu yang kita rekam, maka nanti eksepsi kami tidak jauh seputar itu, itu intinya," ujar Ichwan. (*)