2 Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Divonis Bersalah Tapi Dibebaskan, Simak Penjelasannya!

Dua polisi yang jadi terdakwa kasus penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek terbukti bersalah namun tidak bisa dipidana.

Editor: Mega Nugraha
Tribunnews.com/Rizki S
Sidang vonis atas terdakwa dua anggota polisi perkara unlawful killing 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Dua polisi yang jadi terdakwa kasus penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek terbukti bersalah namun tidak bisa dipidana.

Sidang putusan kasus itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2022). Namun, dalam putusannya, kedua terdakwa tidak dijatuhi pidana.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara itu, Arif Nuryanta dalam putusannya menyatakan, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Firki Ramadhan dinyatakan tidak bersalah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan yang ditayangkan Kompas TV.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim meyakini ada alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana dalam pembelaan kedua terdakwa di sidang pledooi.

Salah satunya, penembakan laskar FPI itu sebagai tindakan bela diri.

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf."

Karenanya, kedua polisi itu tidak bisa dipidana penjara sesuai dengan ancaman pidana Pasal 338 KUH Pidana.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," tutur hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, anggota Polda Metro Jaya, dituntut hukuman enam tahun penjara, dalam perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan enam anggota FPI.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.

"Menuntut agar majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kenapa 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas padahal Majelis Hakim Sebut Terbukti Bersalah?,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved