Fakarich Jadi Tersangka, Perekrut Affiliator Binomo Sekaligus Guru Indra Kenz Itu Langsung Ditahan

Bareskrim Polri memutuskan menahan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Igman
Perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022). 

Ia menyampaikan Fakarich masih diperiksa sebagai tersangka.

"Surat penangkapan. Iya diperiksa sampai pagi biasanya gitu. Belum, baru surat perintah penangkapan. Besok dirilis di humas," pungkasnya.

Berita Sebelumnya

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Fakarich ditetapkan tersangka seusai diperiksa pada Senin (4/4/2022).

"Iya, sudah," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Whisnu menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka.

"Iya betul. Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan ditemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Whisnu menyatakan pihaknya juga telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Fakarich.

Tersangka kini masih belum ditahan.

Ia menyampaikan Fakarich masih diperiksa sebagai tersangka.

Nantinya, pihaknya baru memutuskan apakah langsung menahan Fakarich.

"Surat penangkapan. Iya diperiksa sampai pagi biasanya gitu. Belum, baru surat perintah penangkapan. Besok dirilis di humas," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved