Fakarich Jadi Tersangka, Perekrut Affiliator Binomo Sekaligus Guru Indra Kenz Itu Langsung Ditahan

Bareskrim Polri memutuskan menahan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Igman
Perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan menahan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich seusai ditetapkan tersangka kasus Binomo atau penipuan trading binary option.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya memutuskan menahan Fakarich di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Iya sudah (Fakarich ditahan, Red)," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan Fakarich diduga melanggar pasal yang tak jauh berbeda dengan Indra Kenz.

Dia disangkakan melanggar terkait dugaan judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.

Hal itu termaktub dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

"Iya sama (pasal yang dipersangkakan dengan Indra Kenz)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Dia ditetapkan tersangka seusai diperiksa pada Senin (4/4/2022).

"Iya, sudah," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Whisnu menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka.

"Iya betul. Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan ditemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Whisnu menyatakan pihaknya juga telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Fakarich.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved