Brian Edgar Manajer Binomo Diduga yang Alirkan 80 Persen Uang Kekalahan Pemain ke Indra Kenz

Demikian disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com
Indra Kenz minta maaf saat muncul sebagai tersangka kasus Binomo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Manajer Binomo Brian Edgar Nababan diduga menyetor 80 persen dari setiap kekalahan member Binomo kepada Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Demikian disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan terkait kasus penipuan trading binary option yang menjerat Indra Kenz.

Fakarich Jadi Tersangka, Perekrut Affiliator Binomo Sekaligus Guru Indra Kenz Itu Langsung Ditahan

FOTO Fakarich Guru Indra Kenz, Muncul di Bareskrim Polri, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Binomo

Dia diduga berperan sebagai pihak yang mengalirkan dana kepada Indra Kenz.

"Kemarin secara umum seperti itu, jadi kalau loss afiliator dapat 70 apa 80 persen," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Namun, dia masih enggan merinci mengenai total aliran dana yang pernah diberikan Brian Edgar kepada Indra Kenz. Kasus ini pun masih dalam tahapan pendalaman lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo setelah afiliator-nya Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka lebih dari 1 bulan yang lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Brian pernah mengirimkan uang ratusan juta rupiah kepada Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Hal itu dilakukan setelah setahun dirinya menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo atau tepatnya pada Februari 2021.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," kata Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Dalam penjelasannya, Whisnu membeberkan peran dari Brian, di mana mulanya yang bersangkutan bekerja di perusahaan Rusia yakni 404 Group.

Perusahan tersebut kata Whisnu, merupakan kolega atau rekanan yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu.

logo aplikasi trading binary option, Binomo.
logo aplikasi trading binary option, Binomo. (binomo)

Sejak Februari 2019, Brian Edgar naik jabatan dan menempati posisi sebagai manager development Binomo.

Adapun tugas atau tanggungjawab Brian dalam posisi itu yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.

"Mendapatkan jabatan sebagai manager development binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ucap Whisnu.

Atas hal itu, pihak kepolisian juga turut menangkap dan menetapkan Brian sebagai tersangka karena diyakini memiliki keterkaitan dengan Indra Kenz dalam perkaranya.

Untuk saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap Brian Edgar, yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022 guna proses pendalaman penyidikan.

"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkapnya Whisnu.

Atas perkara ini, Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Fakarich Jadi Tersangka

Bareskrim Polri memutuskan menahan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich seusai ditetapkan tersangka kasus Binomo atau penipuan trading binary option.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya memutuskan menahan Fakarich di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Iya sudah (Fakarich ditahan, Red)," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan Fakarich diduga melanggar pasal yang tak jauh berbeda dengan Indra Kenz.

Dia disangkakan melanggar terkait dugaan judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.

Hal itu termaktub dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

"Iya sama (pasal yang dipersangkakan dengan Indra Kenz)," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved