Herry Wirawan Dihukum Mati
Herry Wirawan Guru yang Hamili Banyak Santri Dihukum Mati, Keluarga Korban: Syukur Alhamdulillah
Keluarga santriwati yang menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan mengucap syukur. Herry Wirawan merupakan guru yang menjadi pelaku tindak asusila.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Keluarga santriwati yang menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan mengucap syukur.
Herry Wirawan merupakan guru hamili banyak santri.
Terbaru, Herry Wirawan mendapat hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang hari ini.
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
AN (34), satu di antara keluarga korban rudapaksa asal Garut Selatan mengatakan sangat bersyukur atas putusan majelis hakim yang dibacakan hari ini, Senin (4/4/2022).

"Ucap syukur alhamdulillah. Ini adalah sejarah. Semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," ujar AN kepada Tribunjabar.id.
Ia menyebut, kini pihak keluarga merasa lega setelah hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas musibah yang menimpa anak-anaknya.
Dari awal kasus rudapaksa yang dilakukan oleh guru bejat Herry Wirawan, AN mengatakan, proses kasus tersebut merupakan perjalanan yang sangat panjang.
Perjalanan panjang itu bermula saat kelakukan bejat Herry diketahui pihak keluarga korban, kemudian kasus tersebut sempat tidak diketahui oleh publik.
Lalu akhirnya berhasil mencuat ke publik setelah salah satu keluarga korban berani berbicara dan memohon pengawalan ke banyak pihak atas kasus itu.
AN mengatakan banyak terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantu mengawal kasus tersebut.
"Semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ucap AN.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang hari ini.
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro, sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (*)