Hari Pertama Tilang Elektronik di Ruas Tol Jakarta, 19 Kendaraan Ketahuan Ngebut di Atas 100 Km/Jam

Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan pembatasan kecepatan kendaraan roda empat di ruas jalan tol Jakarta, Jumat (1/4/

Editor: Ravianto
(Tribunnews/JEPRIMA)
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera ETLE yang akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. Tribunnews/Jeprima 

Jamal Alam mengatakan tilang ETLE berlaku bagi semua jenis kendaraan.

Tidak terkecuali mobil sport yang melaju di lima ruas jalan tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan, karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km/jam," ujar Jamal.

Sebelumnya tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di tujuh ruas jalan tol jakarta. Tilang ETLE berlaku mulai Jumat (1/4/2022).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masa sosialisasi tilang ETLE sudah berakhir.

Masa sosialisasi tilang ETLE berlaku dari 1 Maret hingga 31 Maret 2022.

Sampai tanggal 31 Maret 2022, pengendara yang terkena tilang ETLE masih akan tetap menerima surat tilang.

Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku 1 April, Ini 2 Jenis Pelanggaran Utama yang Dideteksi

Namun, pada surat tilang tertera tulisan sosialisasi ETLE. Sehingga pengendara belum dikenakan denda tilang apabila terkena ETLE melainkan hanya surat teguran.

Sementara, pada 1 April 2022 nanti, tulisan sosialisasi dihapus dan pengendara dikenakan tilang penuh.

Dalam mempersiapkan tilang penuh itu, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Jasamarga, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Kejaksaan, Pengadilan, Korlantas, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG).

Rapat koordinasi berlangsung di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/3/2022) pagi.

"Pada 1 April 2022 tulisan sosialisasi hilang, maka nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dengan prosedur ETLE sudah berlaku," ujarnya.

Sehingga apabila pengendara tidak membayar denda maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan tersebut.

Kamera ETLE di jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya terpasang di tujuh ruas jalan tol yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, Jalan Tol Kunciran Cengkareng, Tol JORR, dan Tol Jakarta-Tangerang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved