Kapten Vincent Segera Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan? Dilaporkan ke Polisi karena Oxtrade

Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, YouTuber Vincent Raditya atau dikenal Kapten Vincent juga dilaporkan ke polisi.

Editor: Giri
Instagram/vincentraditya
Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke polisi. 

Atas dasar itu, korban melaporkan Vincent dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Vincent juga dilaporkan dengan Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polda Metro Jaya Segera Periksa Pelapor Kapten Vincent Terkait Penipuan Aplikasi Oxtrade

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved