Kapten Vincent Segera Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan? Dilaporkan ke Polisi karena Oxtrade

Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, YouTuber Vincent Raditya atau dikenal Kapten Vincent juga dilaporkan ke polisi.

Editor: Giri
Instagram/vincentraditya
Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke polisi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, YouTuber Vincent Raditya atau dikenal Kapten Vincent juga dilaporkan ke polisi.

Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan binary option, Oxtrade.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kepolisian tengah mendalami laporan dugaan kasus penipuan tersebut.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pun segera menjadwalkan pemanggilan pelapor kasus tersebut.

"Tentunya kami akan memanggil dan memeriksa pelapor dulu," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4/2022).

Zulpan mengatakan, pemeriksaan pihak pelapor ini bakal dilaksanakan pada pekan depan.

"Penyidik sedang agendakan tanggal pemeriksaan. Kemungkinan dalam minggu depan," kata Zulpan.

Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan karena diduga menjadi mitra binary option aplikasi Oxtrade.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.

"Iya, sudah kami terima kemarin (laporan terhadap Vincent)," ujar Zulpan, Jumat (1/4/2022).

Zulpan mengungkapkan bahwa Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Federico Fandy yang mengaku sebagai korban investasi Oxtrade.

Dalam laporannya, Federico mengaku melihat unggahan Vincent di media sosial yang mengajak dan menawarkan pengikutnya ikut berinvestasi di aplikasi Oxtrade.

"Korban ini melihat unggahan di akun media sosial terlapor yang menjelaskan dan mengajak untuk ikut trading Oxtrade," kata Zulpan.

Setelah itu, lanjut Zulpan, korban ikut bergabung dan secara bertahap menyetorkan uang deposit ke nomor rekening dalam aplikasi Oxtrade.

"Intinya korban pelapor ini mengalami loss dan merugi sekitar Rp 10,5 juta," jelas Zulpan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved