Tukang Roti Jahat di Sumedang, Iming-imingi Roti Gratis Lalu Berbuat Tak Senonoh, Korbannya 4 Bocah

Penjual roti ini ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Kiki Andriana
SP (42) (memakai baju tahanan), pelaku pencabulan tampak tertunduk lesu saat dipamerkan di Mapolres Sumedang, Jumat (1/4/2022). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang meringkus SP (42), warga Kecamatan Ganeas.

SP adalah penjual roti.

Namun, sambil berjualan roti, dia memangsa anak-anak lelaki untuk dijadikan sasaran pelampiasan nafsunya. 

SP menunduk membelakangi wartawan saat dipamerkan di Mapolres Sumedang, Jumat (1/4/2022).

Polisi meringkusnya sejak tanggal 24 Maret 2022. 

"Korban tindakan cabul SP ini bukan hanya satu. Yang baru dapat kami telusuri berjumlah empat orang," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto

Eko mengatakan, perbuatan pelaku terungkap atas laporan seorang ibu pada tanggal 23 Maret 2022.

Sang ibu melaporkan pengakuan anaknya yang telah diperlakukan tak pantas oleh SP. 

Modus SP sendiri adalah mengiming-imingi anak-anak sebuah roti gratis.

Jika mau, anak itu lalu dibawa ke area sepi dan di tempat itu, SP menjalankan aksi bejatnya. 

"Laporan itu kami terima bahwa ada warga Kecamatan Situraja yang menjadi korban SP. Khusus yang Situraja ini, lokasi kejahatan berada di kompleks perumahan," kata Kapolres.  

Keempat korban SP rata-rata berumur di bawah 12 tahun. Mereka masing-masing berumur 6 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun.

Aksi SP kepada korban-korbanya ini ternyata bukan pada tahun ini saja, melainkan telah berjalan sejak tahun 2019.

SP terpengaruh konten tak senonoh yang dia tonton melalui handphone pintar miliknya. 

Konten yang dilihatnya bahkan bermuatan aktivitas devian atau menyimpang, yakni, konten sesama jenis. 

"Itu yang membuat pelaku tak dapat menahan hasratnya," kata Kapolres. 

Polisi telah melakukan visum kepada korban dan mengecek ke tempat kejadian perkara.

Kini polisi telah menetapkan SP sebagai tersangka dan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. 

"Pelaku  deijerat pasal 82 ayat 1, UU nomor 17/2016, Per-PPU tentang perlindungan anak. Ancamannya minimal 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun, dan denda 5 M," kata Kapolres. 

Kapolres mengimbau orang tua untuk mengajari anaknya perkara-perkara agama sebagai benteng dari kejahatan.

Selain itu, orang tua harus mengawasi pergaulan anak-anaknya. Periksa handphone anak dan tas serta isi buku sekolahnya. 

"Jangan segan untuk menegur jika ada yang dirasa kurang baik," katanya.

Baca juga: Warung Kelontong di Sumedang Dirazia, Ternyata Jual Miras, Puluhan Botol Miras Disita

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved