Tukang Roti Jahat di Sumedang, Iming-imingi Roti Gratis Lalu Berbuat Tak Senonoh, Korbannya 4 Bocah
Penjual roti ini ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: taufik ismail
Konten yang dilihatnya bahkan bermuatan aktivitas devian atau menyimpang, yakni, konten sesama jenis.
"Itu yang membuat pelaku tak dapat menahan hasratnya," kata Kapolres.
Polisi telah melakukan visum kepada korban dan mengecek ke tempat kejadian perkara.
Kini polisi telah menetapkan SP sebagai tersangka dan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.
"Pelaku deijerat pasal 82 ayat 1, UU nomor 17/2016, Per-PPU tentang perlindungan anak. Ancamannya minimal 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun, dan denda 5 M," kata Kapolres.
Kapolres mengimbau orang tua untuk mengajari anaknya perkara-perkara agama sebagai benteng dari kejahatan.
Selain itu, orang tua harus mengawasi pergaulan anak-anaknya. Periksa handphone anak dan tas serta isi buku sekolahnya.
"Jangan segan untuk menegur jika ada yang dirasa kurang baik," katanya.
Baca juga: Warung Kelontong di Sumedang Dirazia, Ternyata Jual Miras, Puluhan Botol Miras Disita