Polisi Tangkap Lulusan SMP Pengedar Narkoba untuk Geng Motor dan Anak Punk, Pasok Jenis Pil Ini

Jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap 4 tersangka pengedar narkoba di wilayah kota. Satu tersangka adalah lulusan SMP

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN
Kasatnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ade Hermawan, membawa AH, tersangka pengedar narkoba ke kalangan geng motor, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (1/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap empat tersangka jaringan peredaran narkoba di wilayah kota.

Satu tersangka di antaranya adalah pemasok narkoba jenis pil heximer ke kalangan geng motor serta anak punk.

Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Agus Syafruddin, mengungkapkan, tersangka pemasok narkoba ke kalangan geng motor dan anak punk adalah AH, warga Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Dari tersangka, polisi menyita sedikitnya 3.000 butir pil heximer yang disimpan dalam empat stoples plastik.

Tersangka yang lulusan SMP menjual pil heximer seharga Rp 5.000 per butir ke para pelanggannya termasuk geng motor dan anak punk.

Petugas masih menyelidiki dan mendalami kasus peredaran narkoba tersebut. Termasuk melacak dari mana tersangka bis mendapatkan pil heximer sebanyak itu.

Baca juga: Oknum Polisi Diamankan Bersama 5 Temannya, Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Sementara, dalam sebulan ini jajaran Satnarkoba menciduk tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketujuh tersangka terdiri dari tiga orang pengedar, satu kurir serta tiga pemakai.

Mereka akan terjerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved