Momen Panglima TNI Andika Perkasa Hapus Poin-poin Syarat Masuk TNI, Coret Larangan Keturunan PKI

Detik-detik Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Coret Poin-poin Syarat Masuk TNI 2022, Termasuk Larangan Bagi Keturunan PKI

Penulis: Widia Lestari | Editor: Widia Lestari
Youtube/Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Andika Perkasa 

TRIBUNJABAR.ID - Video Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencoret sejumlah persyaratan penerimaan Prajurit TNI 2022 viral di media sosial.

Video itu memperlihatkan Panglima TNI sedang rapat dengan jajarannya membahas syarat masuk TNI.

Dalam video yang pertama kali diunggah di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa itu, terlihat momen serius suasana rapat. Rapata Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022.

"Kita bahas aja satu per satu biar bisa kita perbaiki," katanya.

Ada sebuah poin persyaratan rekrutmen yang disoroti Andika Perkasa yaitu larangan bagi keturunan PKI, yaitu Partai Komunis Indonesia.

"Yang nomor 4 apa, kalau dia ada keturunan dari apa," katanya mempertanyakan.

Baca juga: Keturunan PKI Kini Bisa Jadi Prajurit TNI, Jenderal Andika: Keturunan PKI Ini Melanggar Apa?

Seorang staf anggota TNI pun memberikan penjelasan, maksud dari keturunan PKI berkaitan dengan pelaku peristiwa kelam G30S PKI.

"Pelaku kejadian tahun 1665-1966," ujarnya.

Kemudian, Andika Perkasa pun mempertanyakan bentuk dan dasar hukumnya.

Seorang staf kemudian menyampaikan, dasar hukum yang dipakai dalam syarat melarang keturunan pelaku merujuk pada TAP MPRS Nomor 25.

"Yang dilarang dalam TAP MPRS No.25, satu, komunis, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis," katanya.

Menanggapi jawaban tersebut, Andika Perkasa langsung menyuruh anak buahnya itu untuk mengecek ulang.

"Yakin ini? buka internet sekarang," kata Andika Perkasa tegas.

Panglima TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Andika Perkasa (Youtube/Jenderal TNI Andika Perkasa)

Kemudian, ia memaparkan panjang lebar tentang isi dari TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS No.25/1966, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macem. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Panglima TNI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved