Besok Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku, Pengemudi Tak Bisa Ngebut Lagi, Ini Kata Warga Bandung

Ini kata warga Kota Bandung terkait penerapan tilang elektronik di jalan tol.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribunnews/JeprimaIni
Ilustrasi kamera untuk tilang elektronik. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah pengguna jalan tol di Kota Bandung, mendukung penerapan tilang elektronik bagi pengendara yang melaju dengan batas kecepatan lebih dari 120 km per jam. 

Ahmad Rizaldi (26) warga Cibiru Kota Bandung, mengaku setuju dengan kebijakan tersebut.

Diharapkan, tilang elektronik di jalan tol bakal mengurangi angka kecelakaan. 

"Bagus, jadi merasa lebih tenang, karena pengendara lain pasti juga lebih mengontrol kendaraannya. Jadi kita, apalagi yang punya keluarga di tol lebih aman sih rasanya, karena orang lain nggak bakal bisa ngebut-ngebut gitu,"  ujar Ahmad, melalui pesan Whatsapp, Kamis (31/3/2022). 

Ia mengaku biasa berkendara menggunakan jalan tol pada saat akhir pekan. 

"Saya biasanya maksimal itu 100 km per jam, enggak sampe 120 km per jam. Mungkin buat orang-orang yang enggak terbiasa akan lebih susah ya. Jadi sebenarnya enggak masalah sih buat saya," katanya. 

Pun demikian dengan Debi Sutrisno (29) warga Cinambo, Kota Bandung yang mendukung rencana penilangan batas kecepatan di jalan tol tersebut. 

"Menurut saya sebagai pengendara mobil ya, setuju karena kebijakan ini, kan, pasti dikaji dulu sama pemerintahnya," ujar Debi. 

Ia mengaku hampir tidak pernah memacu kendaraannya di jalan tol melebihi kecepatan 100 km per jam. 

"Kalau saya maksimal itu 80 km per jam untuk kecepatan rata-rata, apalagi kan suka bawa keluarga, paling ya 90 km per jam sudah mentok," katanya.

Di Jabar Baru di Tol Cipali dan Japek

Jalan Tol Cipali dan Tol Japek bakal mulai menerapkan tilang elektronik mulai Jumat 1 April 2022. 

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar, AKBP Bayu Catur Prabowo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (31/3/2022). 

Penerapan tilang elektronik di jalan tol itu, kata dia, mengikuti kebijakan dari Kapolri yang ditindaklanjuti oleh Korlantas Polri. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved