Dosen Terdakwa Kasus Pencabulan Mahasiswi Divonis Bebas, Dinyatakan Tak Bersalah

Terdakwa pencabulan mahasiswi, Dekan Fisip (Unsri) non aktif, Syafri Harto divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah melakukan pelecehan seksual

Editor: Mega Nugraha
Tribunpekanbaru.com
Dekan FISIP UNRI atau Universitas Riau, Syafri Harto (rompi coklat) usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau dan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi. Surat Pemberitahuan Status Tersangka Dekan FISIP UNRI sudah diterima Kejati Riau. 

Kasus berawal saat seorang mahasiswa Unsri berinisial L curhat di Instagram.

Di curhatannya, dia mengaku jadi korban pelecehan seksual pada 27 November 2021 saat bimbingan skripsi. Pelakunya, dosennya sendiri yang juga Dekan Fakultas Fisip Unsri.

Saat bimbingan skripsi tersebut, L tidak nyaman ketika dosennya bertanya soal hal pribadi hingga bilang "i love you".

Setelah selesai bimbingan skripsi, saat L pamit pulang, korban meremas pundaknya diremas dan terduga pelaku mendekatkan badannya ke korban.

"Setelah itu dia pegang kepala saya dengan kedua tangannya, terus mencium pipi kiri dan kening saya. Saya sangat ketakutan dan menundukkan kepala. Tapi Bapak Syafri Harto mendongakkan saya sambil berkata mana bibir, mana bibir, membuat saya merasa terhina dan terkejut," kata L dalam video yang dikutip Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

L kemudian lapor polisi. Kasusnya ditangani Polda Riau. Tindak lanjut dari laporan, ruang kerja Syafri Harto disegel.

Syafri Harto membantah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L.

"Saya tidak ada melakukan seperti yang dituduhkan oleh mahasiswi itu," kata Syafri, Jumat (5/11/2021).

Syafri menyebut, saat itu dirinya menerima L untuk bimbingan skripsi. Di samping itu, korban menangis menceritakan kondisi keluarganya.

"Saya memang pegang pundaknya beri semangat dukungan seperti bapak kepada anak. Tidak ada saya cium kening atau dia (L) bilang mana bibir mana bibir," kata Syafri.

Ia mengaku berani bersumpah apapun karena tidak melakukan pelecehan seksual.

"Saya siap bersumpah apapun, jangankan sumpah pocong, sumpah mubahalah pun saya mau," kata Syafri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Fakta Dekan Fisip Unsri Divonis Bebas Terkait Kasus Pelecehan Mahasiswi, Langsung Pulang Kampung,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved