Dosen Terdakwa Kasus Pencabulan Mahasiswi Divonis Bebas, Dinyatakan Tak Bersalah

Terdakwa pencabulan mahasiswi, Dekan Fisip (Unsri) non aktif, Syafri Harto divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah melakukan pelecehan seksual

Editor: Mega Nugraha
Tribunpekanbaru.com
Dekan FISIP UNRI atau Universitas Riau, Syafri Harto (rompi coklat) usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau dan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi. Surat Pemberitahuan Status Tersangka Dekan FISIP UNRI sudah diterima Kejati Riau. 

TRIBUNJABAR.ID- Terdakwa pencabulan mahasiswi, Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) non aktif, Syafri Harto divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah melakukan pelecehan seksual.

Vonis bebas untuk Syafri Harto dibacakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (30/3/2022). Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Karena dinyatakan tidak bersalah, Syafri Harto dinyatakan bebas dari segala tuntutan.

Di sidang tuntutan, sang dosen dituntut jaksa penuntut umum dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Kuasa Hukum L, kecewa atas vonis atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.

Rian Sibarani, seorang tim Kuasa Hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menuturkan, vonis majelis hakim tidak membawa kegembiraan bagi korban dan keluarganya.

"Vonis ini tidak membawa kegembiraan, kepuasan bagi penyintas dan keluarganya. Dalam pertimbangannya hakim dikatakan bahwa tuntutan atau dakwaan jaksa tidak terbukti karena kurang saksi," ucap Rian usai sidang hari ini.

Ditegaskannya, hakim tidak melihat dan tidak berpedoman pada Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang penanganan perkara perempuan di pengadilan.

"Kita kecewa dengan putusan. Kita berharap jaksa dapat melakukan upaya hukum kasasi," sebutnya.

Usai divonis bebas dan dikeluarkan dari tahanan, Syafri Harto rencananya akan pulang ke kampungnya di Kuantan Singingi (Kuansing).

"Dalam momen hari baik, menyambut bulan Ramadan, Pak Syafri Harto ingin bertemu keluarga, ke makam orangtua, kumpul keluarga sebelum memasuki Ramadan. Sambil berziarah ke kuburan bapak beliau," kata Ronal Regen, seorang dari tim penasihat hukum terdakwa.

Disebutkan Ronal, pihaknya bersyukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada Syafri Harto.

"Alhamdulillah kita bersyukur atas izin Allah Bapak Syafri Harto divonis bebas majelis hakim PN Pekanbaru," paparnya.

Kronologi

Kasus berawal saat seorang mahasiswa Unsri berinisial L curhat di Instagram.

Di curhatannya, dia mengaku jadi korban pelecehan seksual pada 27 November 2021 saat bimbingan skripsi. Pelakunya, dosennya sendiri yang juga Dekan Fakultas Fisip Unsri.

Saat bimbingan skripsi tersebut, L tidak nyaman ketika dosennya bertanya soal hal pribadi hingga bilang "i love you".

Setelah selesai bimbingan skripsi, saat L pamit pulang, korban meremas pundaknya diremas dan terduga pelaku mendekatkan badannya ke korban.

"Setelah itu dia pegang kepala saya dengan kedua tangannya, terus mencium pipi kiri dan kening saya. Saya sangat ketakutan dan menundukkan kepala. Tapi Bapak Syafri Harto mendongakkan saya sambil berkata mana bibir, mana bibir, membuat saya merasa terhina dan terkejut," kata L dalam video yang dikutip Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

L kemudian lapor polisi. Kasusnya ditangani Polda Riau. Tindak lanjut dari laporan, ruang kerja Syafri Harto disegel.

Syafri Harto membantah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L.

"Saya tidak ada melakukan seperti yang dituduhkan oleh mahasiswi itu," kata Syafri, Jumat (5/11/2021).

Syafri menyebut, saat itu dirinya menerima L untuk bimbingan skripsi. Di samping itu, korban menangis menceritakan kondisi keluarganya.

"Saya memang pegang pundaknya beri semangat dukungan seperti bapak kepada anak. Tidak ada saya cium kening atau dia (L) bilang mana bibir mana bibir," kata Syafri.

Ia mengaku berani bersumpah apapun karena tidak melakukan pelecehan seksual.

"Saya siap bersumpah apapun, jangankan sumpah pocong, sumpah mubahalah pun saya mau," kata Syafri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Fakta Dekan Fisip Unsri Divonis Bebas Terkait Kasus Pelecehan Mahasiswi, Langsung Pulang Kampung,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved