Ramadan 1443 H

Catat! Inilah Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadan dan Hal-hal yang Diperbolehkan Ketika Berpuasa

Berikut ini deretan hal-hal yang membatalkan puasa dan hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Jabar/Pixabay.com
Inilah Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadan dan Hal-hal yang Diperbolehkan Ketika Berpuasa 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini deretan hal-hal yang membatalkan puasa dan hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa.

Bulan suci Ramadan 2022 telah tiba. Berdasarkan kalender Islam puasa Ramadan 1443 H diperkirakan jatuh pada 3 April 2022.

Selama bulan Ramadan ini, seluruh umat muslim diwajibkan melaksanakan ibadah puasa Ramadan.

Berpuasa Ramadan merupakan pondasi dari seorang muslim menyempurnakan keislaman dan ketakwaanya.

ilustrasi puasa Ramadhan
ilustrasi puasa Ramadhan (Pixabay)

Baca juga: Definisi Puasa Ramadan Dijelaskan dalam Al Quran, Ini Ayat Dasar Puasa Ramadan, Jaminannya Surga

Ibadah puasa adalah satu di antara rukun Islam yang ketiga diperintahkan langsung oleh Allah SWT.

Sebagaimana perintah puasa Ramadan ini terkandung dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 183.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Mengingat hukum puasa Ramadan wajib, ada beberapa hal yang tak boleh dilakukan muslim selama berpuasa.

Saat berpuasa, umat muslim diperintahkan agar menghindari hal-hal yang membatalkan puasa.

Larangan yang mutlak yakni tidak makan dan minum atau aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh.

Selain itu, ada juga beberapa hal yang membatalkan puasa dan hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa.

Berikut ini Tribunjabar.id rangkum hal-hal yang membatalkan puasa dan hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa.

Hal-hal yang membatalkan puasa

1. Makan dan Minum

Makan dan Minum merupakan larangan mutlak hal yang membatalkan puasa.

Secara umum memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh membatalkan puasa.

Segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

Sebagaimana esensinya dari puasa, makan dan minum adalah hawa nafsu yang dapat dikendalikan.

Jika seseorang makan atau minum karena lupa maka tidak ada qadha dan tidak juga membayar kifarar/denda.

2. Hubungan Intim

Orang yang berpuasa dilarang melakukan hubungan intim di siang hari secara disengaja.

Demikian, melakukan hubungan intim saat berpuasa membatalkan puasa.

Namun, jika hubungan intim dilakukan pada malam hari setelah buka puasa maka sah dilakukan.

Syarat ini sebagaimana pula dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Baqarah: 187.

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.”

“Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”

Jika hubungan suami istri itu dilakukan maka ia wajib membayar kifarat atau denda dengan memerdekakan budak jika punya.

JIka tidak maka puasa dua bulan berturut-turut.

JIka tidak mampu maka kifarat dengan memberikan makan kepada 60 orang miskin.

Baca juga: Menonton Video Makanan & Minuman saat Berpuasa Apakah Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya Jawab Ustaz

3. Muntah Disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.

Namun jika muntah tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

4. Haid

Bagi kaum hawa yang haid, maka membatalkan puasa.

Haid yaitu kondisi darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia baligh.

Apabila darah haid keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan puasa maka puasanya batal.

5. Nifas

Begitu juga dengan perempuan atau wanita yang selesai melahirkan yakni nifas.

Nifas yakni kondisi darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).

Nifas menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

6. Murtad

Berbeda dengan kelima hal di atas terkait fisik, kondisi seseorang yang murtad membatalkan puasa.

Murtad adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Semisal melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan puasa, maka seketika puasanya dinyatakan batal.

Baca juga: Apakah Bermesraan Via Chat WhatsApp atau Telepon dengan Pacar Bisa Membatalkan Puasa? ini Hukumnya

Hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa

Berikut ini hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa

1. Mandi untuk menyegarkan badan.

2. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung namun tidak berlebihan.

3. Berbekam.

Namun hukumnya bisa berubah menjadi makruh jika khawatir dirinya menjadi lemah.

Hal yang dihukumi sama dengan bekam adalah donor darah.

Jika orang yang ingin mendonorkan darahnya merasa khawatir menjadi lemas maka tidak boleh mendonorkan darah ketika siang hari kecuali sangat dibutuhkan.

4. Mencium dan bercumbu dengan istri bagi yang mampu menahan dirinya.

5. Dalam keadaan junub ketika sudah terbit fajar.

6. Menyatukan sahur dan berbuka.

7. Menggosok gigi, memakai minyak wangi, minyak rambut, celak mata, obat tetes mata dan suntik.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved