Pengakuan Sopir Taksi Online di Bandung Seusai Dibegal, Senang Banget Karena Mobilnya Kembali

Sopir taksi online, Irwan Rusmawan, jadi menjadi korban begal di Ciparay, Kabupaten Bandung. Ia mengaku shock saat kejadian.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyerahkan mobil pengemudi taksi Online, Irwan Rusmawan (56) yang menjadi korban perampokan, Senin (28/3/2022). 

Pria berinisial Ah (22) jadi raja tega setelah terlilit pinjol. Dia nekat begal sopir taksi online di Ciparay Kabupaten Bandung. 

Seperti diberitakan sebelimnya, AH jadi perampok dengan modus pura-pura jadi penumpang. Saat sampai tujuan, di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat (25/3/2022) ia memukul dan menusuk pengemudi taksi yang ditumpanginya. 

Adapun sopir taksi online tersebut, yakni Iwan Rusmawan (56), mengalami luka sobek di bagian leher akibat tusukan pisau, dan lebam di pelipis mata sebelah kiri akibat pukulan.

AH mengaku, barang hasil rampokannya, yakni mobil dan hanphone, rencananya akan dijual. 

"Rencananya mau dijual, belum tau (dijual) ke mana, disimpan dulu saja," kata AH, yang tanggannya diborgol, saat di Mapolresta Bandung, (28/3/2022).

Namun belum sempat menjual barang tersebut, ia berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung, di wilayah Cilengkrang, Minggu (27/3/2022).

"Kalau terjual, uangnya mau dipake buat bayar kebutuhan, bayar kosan sama ada hutang, dari pinjol, Rp 2 juta," ujar AH, sambil tertunduk.

AH tersangka perampokkan, yang memesan taksi online di Cilengkrang dengan tujuan Ciparay, mengaku, sudah merencanakan aksinya tersebut.

"Pisau sudah dibawa dari rumah," ucapnya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, motif tersangka adalah, yang bersangkutan ingin membayar kos-kosan dan hutang-hutangnya.

"Jadi alhamdulillah belum sampai terjualkan kepada pihak lain, dalam hal ini tersangka menyampaikan, bahwa masih mencari orang yang mau beli mobil (hasil kejahatannya), namun demikian bisa kami amankan terlebih dahulu," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kata Kusworo, tersangka terjerat pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 9 tahun," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved