Korban Anak Nia Daniaty Tak Terima Olivia Hanya Dihukum Tiga Tahun, Tuntut Ini Juga

Vonis tiga tahun kepada Olivia Nathania tak membuat korban CPNS bodong puas. Mereka minta anak Nia Daniaty itu juga mengembalikan uang mereka.

Editor: Giri
Olivia Nathania tampak menutup wajahnya dengan tangan (bawah) saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepadanya, Senin (28/3/2022). (KOMPAS.com/FIRDA JANATI) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Vonis tiga tahun kepada Olivia Nathania tak membuat korban CPNS bodong puas. Mereka minta anak Nia Daniaty itu juga mengembalikan uang mereka.

Seusai sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022), para korban yang tidak terima dengan putusan hakim meneriaki tim kuasa hukum Olivia Nathania yang tengah memberi keterangan.

"Mana kembalikan (uang), kamu berbohong, ya," teriak seorang korban kepada pengacara Olivia Nathania.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, meminta korban untuk tidak berteriak-teriak.

"Coba panggil polisi, tangkap nih (korban). Bapak tahu enggak ini di pengadilan," kata Susanti Agustina.

Rekan Susanti, Andy Mulia Siregar, menyatakan menghargai putusan yang diberikan majelis hakim.

"Kami sangat menghargai apa yang disampaikan di pengadilan karena itu merupakan putusan, kami harus hargai," kata Andy Mulia Siregar.

Meski demikian pihaknya berencana naik banding.

Baca juga: Warga Nekat Dirikan Tenda Depan Pertamina ITB di Indramayu, Ancam Duduki Sampai Orang Penting Datang

"Kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu akan kami ajukan upaya hukum banding," kata Andy Mulia Siregar.

Pihaknya mempertanyakan uang yang telah dikembali tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan terhadap Olivia.

"Seperti alasan yang sudah kami sampaikan, berupa pengembalian yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," kaya Andy Mulia.

Namun para korban pun kembali menyebut pihak Olivia Nathania berbohong soal pengembalian uang.

"Enggak ada (pengembalian uang), bohong itu, enggak ada itu, bohong itu," timpal seorang korban dengan ucapan lantang.

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. (Grid.ID/Daniel Ahmad)

Menurut mereka, uang yang telah dikembalikan itu merupakan uang orang membatalkan mendaftar CPNS melalui Olivia, bukan uang korban yang terlanjur mendaftar.

Korban lain yang diketahui bernama Agustin Suartini berteriak histeris sampai jatuh pingsan.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved