Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Indra Kenz Malah Menasihati Masyarakat, Ini Katanya

Dia pun turut mengucapkan terima kasih karena polisi karena telah mengungkap kasus penipuan investasi agar masyarakat lebih peduli terhadap tabungan

Editor: Ravianto
Youtube KompasTV
Indra Kenz diborgol, gayanya sekarang berambut cepak dan berbaju tahanan, muncul pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo. 

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.  

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved