Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Indra Kenz Malah Menasihati Masyarakat, Ini Katanya

Dia pun turut mengucapkan terima kasih karena polisi karena telah mengungkap kasus penipuan investasi agar masyarakat lebih peduli terhadap tabungan

Editor: Ravianto
Youtube KompasTV
Indra Kenz diborgol, gayanya sekarang berambut cepak dan berbaju tahanan, muncul pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menjadi tersangka kasus penipuan trading binary option melalui Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz malah memberi nasihat.

Dia menasihati agar masyarakat Indonesia lebih berhati-hati dalam memiliki investasi. 

Indra Kenz minta maaf saat muncul sebagai tersangka kasus Binomo.
Indra Kenz minta maaf saat muncul sebagai tersangka kasus Binomo. (Tribunnews.com)

Sebab menurutnya kini banyak penipuan berkedok investasi

Hal tersebut dikatakannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). 

"Tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki risiko," kata pemilik nama asli Indra Kesuma

Dia pun turut mengucapkan terima kasih karena polisi karena telah mengungkap kasus penipuan investasi agar masyarakat lebih peduli terhadap tabungan masa depan ini. 

Selain itu, Indra mengaku pada tahun 2018 mulai mengenal aplikasi Binomo melalui iklan. 

Indra Kenz alias Indra Kesuma tak akan jadi Crazy Rich Medan lagi karena semua harta benda disita.
Indra Kenz alias Indra Kesuma tak akan jadi Crazy Rich Medan lagi karena semua harta benda disita. (Instagram/indrakenz)

Lama kelamaan dirinya pun menekuni dan mendapatkan keuntungan lebih. Setelahnya ia mencoba membuat konten dalam kanal YouTube pribadi miliknya. 

Hingga akhirnya ia dijuluki sebagai Crazy Rich Medan. 

"Kemudian pada 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang," kata dia lagi. 

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.  

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.   

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.  

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved