DULU Necis, Kini Crazy Rich Medan Itu Pakai Baju Oranye Bertuliskan Tersangka dan Tangan Diborgol
Pria yang juga dikenal dengan sebutan crazy rich Medan itu dihadirkan penyidik Bareskrim Polri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/3/2022).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz mengenakan pakaian berwarna orange bertuliskan tersangka dengan kedua tangan terborgol.
Pria yang juga dikenal dengan sebutan crazy rich Medan itu dihadirkan penyidik Bareskrim Polri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/3/2022).
Dalam konferensi pers itu Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
Ia mengaku tak pernah berniat untuk menipu masyarakat.
Baca juga: Polisi Blokir Transaksi Mencurigakan dari Rekening Indra Kenz di Karibia, Berapa Nilainya?
“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajari saya untuk menipu,” jelasnya.
Ia mengaku telah mengenal aplikasi Binomo pada tahun 2018 dan mulai membuat konten YouTube terkait investasi pada tahun 2019.
Namun, Indra menyesal mengapa mesti terlibat dalam perkara hukum.
Ia berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi pelajaran untuk masyarakat agar berhati-hati saat melakukan investasi.
“Banyak yang ilegal dan legal. Karena semua investasi memiliki risiko,” tutur Indra.
Bongkar aset
Sejak 24 Februari 2022, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi ilegal atau investasi bodong aplikasi Binomo.
Polisi meyakini, selama menjalankan aksinya, Indra Kenz telah mendulang keuntungan atas kerugian yang dialami masyarakat.
Dari keuntungan yang diperoleh, Indra Kenz diyakini telah membelanjakannya dalam berbagai bentuk barang.
Karena itu, Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri berbagai aset Indra.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, sejauh ini sejumlah aset milik Indra Kenz dengan total Rp 55 miliar disita penyidik.
Beberapa aset itu meliputi mobil Tesla, Ferarri, 6 unit rumah dan bangunan di Sumatra Utara dan Tangerang, jam tangan serta uang senilai Rp Rp 1.245.371.103.
Dalam konferensi pers kemarin, barang bukti yang telah disita, seperti uang tunai dan jam tangan, dipamerkan oleh penyidik.
Selain itu, Whisnu mengungkapkan telah menemukan uang Indra senilai Rp 58 miliar yang dialihkan pada aset kripto di luar negeri.

Ia menambahkan, Bareskrim juga mengendus adanya transaksi Binomo di Negara Kepulauan Bahama dan Karibia.
“Pak Ivan (Kepala) PPATK sudah menyampaikan (transaksi) Binomo sudah ada di Pulau Bahama, dan ada transaksi di luar negeri."
"Kami sedang meminta bantuan teman-teman PPATK untuk men-tracing,” kata Whisnu.
Aliran uang di Kepualauan Karibia telah diblokir agar dapat dicairkan di Indonesia.
“Kami bisa blokir untuk jangan dicairkan dulu berkat bantuan PPATK."
"Kami lagi dalami dan kerja sama dengan PPATK dan Divhubinter untuk koordinasi sehingga uang di luar negeri bisa kita pindahkan kesini sebagai barang bukti,” katanya.
Tidak bekerja sendiri
Dalam memainkan perannya, penyidik meyakini bahwa Indra Kenz tidak bekerja sendiri.
Whisnu menyebut, ada sejumlah pihak yang kini tengah dalam bidikan penyidik dan dalam waktu dekat akan diumumkan statusnya.
“Apakah masih ada (tersangka)? Ada."
"Tapi jangan diekspos dulu, minggu depan mudah-mudahan sudah dapat tersangkanya, dan perannya,” ucapnya.
Whisnu tak mempersoalkan jika Indra terus menutupi keterangannya ihwal keterlibatan orang lain.
"Buat saya itu hal biasa, tidak masalah. Dia diem saja, enggak masalah."
"Penyidik yang harus ulet, harus mampu untuk bisa mengungkap,” pungkas dia.
Dalam perkara ini Indra disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/indra-kenz-diborgol.jpg)