DULU Necis, Kini Crazy Rich Medan Itu Pakai Baju Oranye Bertuliskan Tersangka dan Tangan Diborgol

Pria yang juga dikenal dengan sebutan crazy rich Medan itu dihadirkan penyidik Bareskrim Polri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/3/2022).

Editor: Hermawan Aksan
Youtube KompasTV
Indra Kenz diborgol, gayanya sekarang berambut cepak dan berbaju tahanan, muncul pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz mengenakan pakaian berwarna orange bertuliskan tersangka dengan kedua tangan terborgol.

Pria yang juga dikenal dengan sebutan crazy rich Medan itu dihadirkan penyidik Bareskrim Polri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/3/2022).

Dalam konferensi pers itu Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

Ia mengaku tak pernah berniat untuk menipu masyarakat.

Baca juga: Polisi Blokir Transaksi Mencurigakan dari Rekening Indra Kenz di Karibia, Berapa Nilainya?

“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajari saya untuk menipu,” jelasnya.

Ia mengaku telah mengenal aplikasi Binomo pada tahun 2018 dan mulai membuat konten YouTube terkait investasi pada tahun 2019.

Namun, Indra menyesal mengapa mesti terlibat dalam perkara hukum.

Ia berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi pelajaran untuk masyarakat agar berhati-hati saat melakukan investasi.

“Banyak yang ilegal dan legal. Karena semua investasi memiliki risiko,” tutur Indra.

Bongkar aset

Sejak 24 Februari 2022, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi ilegal atau investasi bodong aplikasi Binomo.

Polisi meyakini, selama menjalankan aksinya, Indra Kenz telah mendulang keuntungan atas kerugian yang dialami masyarakat.

Dari keuntungan yang diperoleh, Indra Kenz diyakini telah membelanjakannya dalam berbagai bentuk barang.

Karena itu, Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri berbagai aset Indra.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, sejauh ini sejumlah aset milik Indra Kenz dengan total Rp 55 miliar disita penyidik.

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved