Kabar Seleb
Fakta Kasus Doni Salmanan, Uang Rp 500 Juta yang Disita Ternyata Sisa, Disebut Kalah Trading Kripto
jadi tersangka kasus penipuan binary option, fakta baru ternyata Doni Salmanan sering kalah trading kripto, uang Rp 500 juta yang disita ternyata sisa
TRIBUNJABAR.ID - Kini jadi tersangka kasus penipuan binary option, fakta baru ternyata Doni Salmanan sering kalah trading kripto.
Bahkan terungkap fakta uang senilai Rp 500 juta yang disita polisi adalah uang sisa yang dimiliki Crazy Rich Bandung tersebut.
Doni Salmanan saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option.
Selain itu, harta kekayaan Doni Salmanan dari trading binary option melalui aplikasi Quotex juga turut disita oleh polisi.
Terbaru, polisi rupanya juga turut menyita aset Doni Salmanan hasil bermain kripto.
Baca juga: Moeldoko Singgung Doni Salmanan - Indra Kenz: Jangan Jadi Generasi Instan, Pamer Harta dari Menipu
Polisi menyebut telah menyita aset Doni senilai Rp 500 juta yang merupakan sisa aset kripto Doni Salmanan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol.
"Sudah kita sita, ada tinggal Rp 500 juta, sudah kita sita. Tapi, trading kripto. Dia pemain, beli-jual, beli-jual dari itunya sih kalah, cuma sisa Rp 500 juta," kata Kombes Reinhard Hutagaol seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com pada Rabu (23/3/2022).
Tak semulus kelihaiannya di binary option, Reinhard menyebut Doni kerap kalah bermain kripto.
Sehingga kini aset Doni Salmanan di kripto tinggal Rp 500 juta.
Padahal sebelumnya polisi menduga uang tersebut semula berjumlah miliaran rupiah.
Kendati demikian, kelihaian Doni Salmanan dalam bermain kripto berbanding terbalik dengan kepintarannya dalam menipu korban di binary option Quotex.
"Iya, dia trading. Tapi kayaknya sih saya lihat kalah mulu, beneran kalah. Kalau trading beneran kalah. Kalau nipu orang, menang dia," kata Reinhard Hutagaol.
Diketahui, polisi juga sudah memblokir dompet kripto milik istri Doni Salmanan sehingga tidak bisa lagi diakses.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan dalam bentuk mata uang kripto.