Perempuan Sukabumi Kubur Bayi

Perempuan di Sukabumi yang Gugurkan Kandungan dan Kubur Bayinya, Alasannya Cuma Karena Hal Ini

Seorang perempuan asal Desa/Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega menggugurkan kandungan hingga mengubur bayi yang digugurkannya.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Darajat Arianto
DOKUMENTASI SRIWIJAYA POS
illustrasi 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang perempuan asal Desa/Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega menggugurkan kandungan hingga mengubur bayi yang digugurkannya. 

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, SF melakukan aksi bejat itu lantaran malu karena bayi dalam kandungannya hasil hubungan gelap dengan sang pacar berinisial SF, yang juga ikut diamankan polisi. 

"SF dan FI ini belum menikah, hamil diluar nikah jadi merasa malu dia ingin menggugurkan kandungan tersebut," ujarnya, Rabu (23/3/2022). 

Tak hanya SF dan FI, polisi juga mengamankan N yang ikut berperan dalam aksi bejat yang dilakukan SF. 

N berperan karena memberikan obat penggugur kandungan kepada SF setelah SF meminta solusi kepadanya. 

Baca juga: BREAKING NEWS Perempuan di Sukabumi Gugurkan Kandungan dan Kubur Bayinya, Ketahuan Ketua RW

"Kasus aborsi yang terjadi di daerah Curugkembar dilakukan oleh tiga orang tersangka, yakni SF wanita, FI pacarnya SF, N yang membantu mencarikan obat untuk menggugurkan kandungan SF. Korban bayi yang berumur 5 bulan dalam kandungan. SF mendatangi N untuk berdiskusi menanyakan cara menggugurkan kandungan," terangnya. 

"Diberikan solusi dibelikan obat, setelah itu anak dalam kandungan keluar dan dikubur. SF dan FI ini belum menikah, jadi hamil diluar nikah jadi merasa malu dia ingin menggugurkan kandungan tersebut," jelasnya. 

Namun, rencana SF berhasil terbongkar oleh ketua RW setempat. Karena saat itu pacar SF meminjam cangkul untuk menggali tanah yang dicurigai oleh ketua RW. 

"Pengungkapan kasus diketahui karena ketua RW curiga dengan FI yang mana pada saat itu meminjam cangkul dan menggali tanah dan memasukan sesuatu kedalam tanah, selang beberapa hari ketua RW mencium bau yang tidak enak sehingga dibongkarlah gundukan tanah tersebut dan terdapat plastik hitam, janin dari anak SF," terangnya. 

Akibat perbuatannya, SF, FI pun dengan N saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi

"Ancaman hukuman 10 tahun undang-undang perlindungan anak , barang bukti satu buah cangkul dan plastik warna hitam," ucap Dedy. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved